GOPOS.ID, GORONTALO – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2026 mendapat lampu hijau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo. Dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II, Selasa (18/8/2026), Deprov dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persetujuan itu dibacakan setelah Badan Anggaran (Banggar) Deprov Gorotnalo menyampaikan laporan hasil pembahasan. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp10 miliar.
Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah naik dari Rp1,537 triliun menjadi Rp1,550 triliun. PAD menjadi Rp450,637 miliar dari sebelumnya Rp440,637 miliar. Sementara pendapatan transfer tetap berada di angka Rp1,096 triliun.
Di sisi belanja, anggaran meningkat sekitar Rp157,269 miliar. Dari sebelumnya Rp1,621 triliun menjadi Rp1,778 triliun. Kenaikan tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer.
Sementara penerimaan pembiayaan naik sekitar Rp149,269 miliar menjadi Rp249,750 miliar. Pengeluaran pembiayaan juga bertambah Rp5 miliar menjadi Rp21,935 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto setelah perubahan mencapai Rp227,815 miliar.
Namun, bagi Deprov Gorontalo, kenaikan PAD bukan sekadar angka dalam dokumen APBD. Banggar meminta pemerintah daerah menjadikannya sebagai bahan evaluasi dalam menyusun proyeksi PAD 2027. Terutama dari sektor pajak daerah yang dinilai masih memiliki ruang untuk ditingkatkan.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail pun menyoroti hal yang sama. Menurut dia, potensi PAD Gorontalo masih cukup besar untuk digali.
“PAD ini sebetulnya punya potensi yang cukup menjanjikan bagi kita semua,” ujar Gusnar dalam pendapat akhirnya.
Ia mengatakan, kenaikan PAD sekitar Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2026 merupakan proyeksi yang disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan potensi pendapatan yang tersedia. Meski begitu, pemerintah daerah masih perlu bekerja lebih keras untuk mengoptimalkan berbagai sumber pendapatan.
Salah satu yang disorot Gubernur adalah sektor pertambangan. Khususnya potensi penerimaan dari iuran pertambangan rakyat. Menurut Gusnar, sektor tersebut dapat menjadi salah satu sumber PAD yang ikut mendongkrak pendapatan daerah pada 2027. Karena itu, ia mendorong percepatan penerbitan dasar hukum terkait iuran pertambangan rakyat yang saat ini dinantikan para pemangku kepentingan.
“Solusi yang kita tempuh adalah percepatan agar ini benar-benar bisa kita laksanakan,” jelasnya.
Gusnar juga mengingatkan jajaran eksekutif agar tidak lengah pada tahap pelaksanaan program. Rentang waktu pelaksanaan kegiatan, terutama yang melibatkan pihak ketiga dan stakeholder eksternal, harus diawasi sejak awal.
Hal itu penting agar program yang telah dianggarkan tidak tersendat hanya karena persoalan waktu pelaksanaan. Anggaran yang sudah disepakati, kata dia, harus bisa direalisasikan secara optimal.
Sebelum mendapat persetujuan, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui serangkaian pembahasan. Prosesnya dimulai dari penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS pada 27 Juli 2026, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan komisi bersama OPD, Banggar, TAPD, hingga pimpinan OPD.
Banggar yang mewakili seluruh fraksi DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026.
Setelah persetujuan bersama, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani pimpinan DPRD bersama Gubernur Gorontalo. Dengan persetujuan itu, pemerintah daerah kini memiliki dasar untuk menindaklanjuti program dan kegiatan dalam APBD Perubahan 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.(*/hasan/gopos)








