GOPOS.ID, GORONTALO – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo akhirnya menjatuhkan vonis penajara selama 6 bulan terhadap terdakwa dugaan penganiayaan, Darwis Moridu alias Ka Daru, Jumat (13/11/2020).
Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H.
Dalam amar putusan disebutkan bila terdakwa Darwis Moridu menganiaya Awis Idrus dipicu oleh emosi, lantaran Awis Idrus belum membayar utang kepada terdakwa. Akibat penganiayaan, Awis Idrus sempat mengalami perawatan di Rumah Sakit Tani dan Nelayan (RSTN) Boalemo. Setelah dirawat beberapa saat kemudian Awis Idrus meninggal dunia.
Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa Darwis Moridu dinilai meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan adalah Darwis Moridu telah menyampaikan permohonan maaf. Terdakwa juga sudah berdamai dengan keluarga Awis Idrus. Selain itu keluarga Awis Idrus menyatakan tak keberatan lagi.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa Darwis Moridu meminta waktu untuk menyampaikan pendapat terhadap putusan majelis hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Darwis Moridu dengan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadpa korban Awis Idrus. Dari hasil persidangan, JPU menuntut Darwis Moridu dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 2 tahun. JPU menilai Darwis Moridu terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Terkait tuntutan tersebut, Darwis Moridu membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Awis Darwis. Darwis Moridu membantah melakukan pemukulan, serta menginjak-injak tubuh Awis. Ia mengaku telah menarik kerah baju Awis, tapi hanya sebatas menyentuh saja.
“Saya tidak melakukan pemukulan hanya saja menyentuh Awis untuk naik ke mobil saya,” kata Darwis saat membacakan pembelaan dalam sidang beberapa waktu lalu. (ramlan/gopos)