No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Darwis Moridu Bisa Diberhentikan Tetap Dari Jabatan Bupati Boalemo

Admin by Admin
Jumat 13 November 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Darwis Moridu

Darwis Moridu. foto istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BOALEMO – Bupati non aktif, Darwis Moridu divonis selama 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 351 ayat 2 pada persidangan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Gorontalo, Jumat (13/11/2020).

Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penganiayaan mengakibatkan luka berat terhadap Awis Idrus. Vonis terhadap Darwis Moridu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmodjo, S.H dengan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H, dan Efendy Kadengkang, S.H.

Atas putusan tersebut, pengamat hukum pidana Gorontalo, Jupri,SH,MH mengungkapkan bahwa jika terdakwa Darwis Moridu menerima hukuman tersebut. Maka akan kemungkinan terdakwa Darwis yang berstatus Bupati Boalemo itu dapat diberhentikan tetap.

“Pemberhentian bisa dilakukan kepada DM apabila telah terbukti melakukan tindak pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide Pasal 83 ayat 4),” ucap salah satu akademisi di perguruan tinggi di Gorontalo itu.

Baca Juga :  Darwis Moridu Bantah Menginjak-injak Awis Idrus

Pria yang memiliki basic konsentrasi hukum pidana ini melanjutkan bahwa vonis pasal 351 ayat 2 terhadap terdakwa Darwis Moridu membuat terdakwa bisa diberhentikan.

Jupri,SH.MH

Sebab ancaman pidananya paling lama yakni 5 tahun. Sedangkan dalam pasal 83 ayat 1 UU 23 tahun 2014 menyatakan kejahatan diancaman dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Baca juga: Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

“Artinya menurut hemat saya Pasal 351 ayat 2 itu termasuk karena menyebutkan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara. Harus diingat bahwa frasa dalam Pasal 83 ayat 1 itu menggunakan frasa ‘kejahatan yang diancam’ bukan menyebut vonis 5 tahun ke atas. Jadi harus dimaknai disini bahwa Pasal 83 ayat 1 itu hanya menyebut kejahatan yang ‘diancam’ pidana bukan bahwa terdakwa nanti dipidana harus minimal 5 tahun ke atas. Baru bisa diberhentikan secara permanen oleh Mendagri,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidang Terdakwa Darwis Moridu Langsung Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Terkait dengan putusan hakim tersebut dikatakan Jupri setiap orang harus taat dan menerima putusan majelis hakim pengadilan. Sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yaitu putusan hakim harus dianggap benar.

Artinya jika kuasa hukum dari Darwis Moridu keberatan atas putusan hakim. Maka ada upaya hukum dalam hal ini banding ke Pengadilan Tinggi.

“Apalagi saya liat tadi bahwa DM dan Kuasa Hukum nya masih pikir-pikir. Kemungkinan banding ya,” tandas Jupri. (adm-01/gopos)

Tags: Darwis MoriduTerdakwa Darwis Moridu
Previous Post

Darwis Moridu Divonis 6 Bulan Penjara

Next Post

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Related Posts

Tahun Ini, Polres Pohuwato Tangani 159 Kasus Kriminal
Hukum & Kriminal

Kasus Tewasnya Penambang di Lokasi PETI, Pemilik Tambang Potabo Mangkir Panggilan Polisi

Kamis 17 Juli 2025
Seorang pria asal Bolmut tewas ditikam saat pesta miras
Hukum & Kriminal

Krolonogis Penikaman di Lokasi Tambang Dengilo yang Renggut Satu Nyawa

Rabu 16 Juli 2025
Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam
Hukum & Kriminal

Tak Terima Cinta Diputus, Oknum Polisi Hajar Pacar hingga Lebam

Rabu 16 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Dengilo, Pohuwato, Meninggal Dunia

Rabu 16 Juli 2025
Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit
Hukum & Kriminal

Aleg Deprov Gorontalo Polisikan Pegawai Perusahaan Sawit

Rabu 16 Juli 2025
Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Next Post
Ridwan Yasin

Wujud dari Komitmen Pemkab Gorut, Menjadi Kabupaten Sehat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabrakan Maut di Wanggarasi, Penjual Ikan Tewas di Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPKAD Masih Bisa Bekerja, Irwan: Pemkot Cari Solusi Agar Tak Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Berlakukan Sidang di Tempat Pelanggar Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadir Lengkap, Ketua PP GP Ansor Bakal Lantik Pengurus di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.