No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cap Tikus 1,5 Ton Asal Sulut Ditangkap di Perbatasan Pohuwato

Hasan by Hasan
Jumat 3 Juli 2020
in Hukum & Kriminal
0
270
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA– Sebanyak 1,5 Ton minuman keras jenis cap tikus asal Sulawesi Utara (Sulut) berhasil ditangkap petugas di perbatasan Gorontalo dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Tepatnya di Desa Molosipat, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Jumat (3/7/2020).

Ribuan liter cap tikus tersebut diangkut menggunakan mobil bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dengan nomor polisi DN 7104 AU. Penangkapan dilakukan saat personel gabungan Pos Batas Covid-19 Gorontalo-Sulteng saat memeriksa mobil yang melintas di check point Pohuwato, Gorontalo, Jumat (3/7/2020), pukul 01.30 WITA. Pemeriksaan dipimpin Kapolsek Popayato Barat, Ipda Arpaing Ami.

Baca Juga :  Pemkab Pohuwato Akan Segera Distribusikan Bantuan JPS Tahap III

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mendapati mobil bus di dalamnya mengangkut miras jenis cap tikus. Diduga mengelabui petugas, miras jenis cap tikus sebanyak 1,5 ton itu dimasukan ke dalam karung dan kardus.

Baca juga: Flash News: Banjir dan Longsor Menerjang Piloladaa, Kota Gorontalo, Satu Orang Luka

Kapolsek Popayato Barat, Arpaing Ami, mengatakan pihaknya sebelum melakukan pemeriksaan pihaknya meminta izin kepada sopir dan penumpang untuk memeriksa muatan yang diangkut.

“Setelah kami periksa, ternyata ada beberapa kardus beriisikan cap tikus yang dikemas rapih disimpan didalam bagasi mobil,” ungkap Arpaing.

Baca Juga :  Keluarga Korban Pembunuhan di Salon Shanty Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Pemeriksaan berlanjut ke bagasi bawah bagian samping bus. Di tempat itu didapati lagi beberapa karung yang telah berisikan cap tikus.

“Usai melakukan pemeriksaan, minuman keras jenis cap tikus yang berhasil kita amankan yang diperkirkan 1.500 Liter. Miras cap tikus ini dibawa dari Sulut,” kata Arpaing.

Baca juga: Pemilik Pabrik Es di Marisa, Pohuwato, Tewas Ditikam

Menurut Arpaing, barang bukti (BB) miras telah diamankan beserta mobil bus dan sopir HN (36), TDS (32).(Ramlan/gopos)

Tags: Cap TikusPohuwatoSulawesi Utara
Previous Post

BMKG: Hujan Lebat Masih akan Mengguyur Wilayah Gorontalo Hingga Siang Ini

Next Post

Stay di Penginapan, Tiga Remaja Putri plus Seorang Pria Diamankan Polisi

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post

Stay di Penginapan, Tiga Remaja Putri plus Seorang Pria Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.