No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Cegah Covid-19, KPU Usulkan Kotak Suara Keliling

redaksi by redaksi
Senin 21 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI mengusulkan penggunanaan Kotak Suara Keliling (KSK), dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada 2020.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah pandemi Covid-19 di tanah air.

“Agar pengaturan tahapan-tahapan Pilkada lebih sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19, maka KPU mengajukan beberapa usulan untuk penyusunan Perppu,” kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).

Pramono mengatakan, selama ini metode pemungutan suara hanya melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sedangkan, metode KSK hanya diperbolehkan untuk pemungutan suara bagi pemilih di luar negeri dalam pemilihan umum nasional.

Namun, Pramono mengatakan, metode KSK dapat menjadi alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke TPS karena potensi risiko penularan Covid-19, pemilih positif, maupun pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri.

KSK dapat diterapkan dalam pilkada jika UU Pilkada mengaturnya melalui perppu.

“Nanti pengaturan teknisnya akan diuraikan dalam Peraturan KPU. Yang penting Perppu memberi payung hukum dulu,” kata Pramono.

Selain itu, KPU juga mengusulkan waktu pemungutan suara dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai 15.00 waktu setempat. Dalam UU Pilkada saat ini, waktu pencoblosan ditentukan mulai pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB.

Pramono menuturkan, penambahan durasi pemungutan suara pilkada untuk mengurai waktu kedatangan pemilih ke TPS.

Baca Juga :  Munarman, Pengacara Habib Rizieq Shihab Ditangkap Densus 88

Baca Juga: Syarif Mbuinga Deklarasi Pilkada Damai dan Sehat Covid-19

Dengan demikian, KPU berharap dapat mengurangi kerumunan massa di TPS dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kemudian, KPU meminta pengaturan rekapitulasi elektronik memiliki payung hukum yang lebih kokoh melalui perppu. Sedangkan, pengaturan secara teknisnya nanti akan diatur dalam Peraturan KPU.

KPU juga mengusulkan metode kampanye dalam bentuk lain dalam UU Pilkada Pasal 63 ayat (1) huruf g hanya diperbolehkan secara daring, karena Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi.

Sejauh ini, KPU menerjemahkan kegiatan lain tersebut berupa rapat umum, kegiatan kebudayaan (konser musik), olahraga, perlombaan, acara sosial.

“Jika usulan ini tidak masuk dalam Perppu, maka KPU akan mengatur melalui revisi Peraturan KPU atau (jika waktunya dianggap tidak mencukupi, maka) melalui Pedoman Teknis,” tuturnya.

Lalu, KPU mengusulkan beberapa bentuk sanksi pidana dan/atau administrasi. Penegakan hukumnya dapat dilakukan oleh Bawaslu maupun aparat penegak hukum lain.

Ia menuturkan, poin-poin usulan KPU sudah disampaikan Komisioner Ilham Saputra dalam rapat dengan pemangku kepentingan terkait.

“KPU mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu agar pelaksanaan Perppu lebih menjamin keselamatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” tambahnya.

Baca juga: Penerapan Protkes Dandim Gorut Saat Kedatangan Satgas TMMD

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya saat ini mendeteksi ada beberapa potensi pelanggaran pilkada serentak 2020.

Baca Juga :  Kemenkes Siapkan Operasi Bedah Robotik Jarak Jauh Jangkau Daerah Terpencil

Salah satu yang menjadi kekhawatiran terbesarnya adalah politik uang.
“Dan bisa saja ada modus baru dengan memanfaatkan pandemi Covid-19,” ujarnya

Sebagai antisipasi, pihaknya ia sebut telah melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Memberdayakan Potensi Desa Lewat Kesenian

Begitupun sebaliknya, jika ada pelanggaran yang terindikasi dari calon petahana, pihaknya akan bertindak dengan dukungan KPK.

“Mahar politik mengenai perekaman juga kita kerjasamakan,” katanya.

Lanjutnya, pelanggaran yang bisa terjadi melalui media sosial juga akan dikondisikan dengan cyber Mabes Polri.

“Pilkada di tengah Covid-19 ini kan hal baru. Jadi masih butuh persiapan yang harus disesuaikan,” ujarnya.

Sedangkan pengamat politik Universitas Muhammadiya Jakarta (UMJ), Usni Hasanuddi, mengatakan pemerintah dan KPU sebaiknya tidak perlu memaksakan pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca Juga: Waspada! Ada Calon Kepala Daerah yang Didanai Cukong

Penyebabnya, saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi di tanah air.

“Faktor keselamatan masyarakat harus diutamakan, dan alangkah baiknya Pilkada 2020 ditunda,” katanya.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Infopublik.id)

Tags: JakartaKPURIKSKPerppuPilkada 2020
Previous Post

Menag Positif Covid-19, Kondisinya Baik

Next Post

Besok, 165 Desa/Kelurahan Lakukan Uji Publik DPS

Related Posts

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Nasional

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Harus Dilapor ke Presiden

Jumat 25 September 2026
Nasional

Bersiaplah! Pelatihan Usaha Bagi 14 ribu Keluarga Penerima Manfaat

Jumat 25 September 2026
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti (kiri) dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) dalam Konferensi Pers Sinergi Kebijakan Moneter & Fiskal di Bank Indonesia (BI), Jakarta, Kamis (24/9/2026). ANTARA/Imamatul Silfia
Nasional

Rp 2.500 T Fasilitas Kredit Belum Cair, BI Ajak Swasta Bergerak

Jumat 25 September 2026
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menunjukkan dokumentasi video inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan bagian belakang Lapas Kelas II A Cibinong yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/kye
Nasional

Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Jumat 25 September 2026
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026). [Suara.com]
Nasional

Bupati Bolmut Jadi Tersangka Gratifikasi Rp11,4 miliar

Selasa 22 September 2026
Nasional

Ada Satu Warga Gorontalo Diamankan KPK terkait Korupsi Bupati Boltara

Selasa 22 September 2026
Next Post

Besok, 165 Desa/Kelurahan Lakukan Uji Publik DPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.