No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 5 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

(i) (memakai rompi oranye) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat menjadi buronan selama 4 tahun, (i) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan pada Sabtu (30/7/2022) pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama Polda Gorontalo dengan Tim dari KPK dan Polres Tabalong terhadap tersangka (i) di Wilayah Hukum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan kemudian Tersangka dibawah ke Gorontalo dengan Pesawat terbang dari Kalimantan selatan menuju ke Gorontalo.

“Tersangka (i) sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, yang pada waktu itu tersangka dilayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tak pernah datang kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :  Keciduk Main Judi, Oknum Aleg Klaim Temui Konstituen
Konferensi Pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Lanjutnya, (i) sendiri merupakan Direktur CV Cipta Kreasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.

“Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus Sarni Salim yang merupakan bendahara Poltekes Gorontalo dan Iramaya Maga selaku PPK, Syarifudin selaku KPA, dimana ketiganya telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Gorontalo dan saat ini sedang menjalani hukuman,” kata dia.

“Beberapa barang yang dibeli menggunakan uang dari Sarni Salim diberikan secara tunai dengan total Rp.900 juta dan di transfer sebesar Rp.2.5 miliyar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli 7 pengadaan alat fasilitas Poltekes Gorontalo yakni pengadaan genset, CCTV, PABX, MATV, Invocus dan Layar, AC Central, Pemadam Kebakaran. Dari beberapa item pekerjaan itu ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Kabupaten Gorontalo Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Wahyu menjelaskan, dari kasus korupsi dalam proyek Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo T.A 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Tiara Prima, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.095.424.975 Milar.

Baca Juga: Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: DPOKasus KorupsiPengadaan Gedung Poltekkes GorontaloPolda Gorontalopoltekkes gorontalo
Previous Post

Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

Next Post

UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Arsitektur Unbita Dilibatkan dalam Perencanaan Area Prioritas Pusat Kegiatan Nasional Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.