No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 5 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
(i) (memakai rompi oranye) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

(i) (memakai rompi oranye) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat menjadi buronan selama 4 tahun, (i) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan pada Sabtu (30/7/2022) pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama Polda Gorontalo dengan Tim dari KPK dan Polres Tabalong terhadap tersangka (i) di Wilayah Hukum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan kemudian Tersangka dibawah ke Gorontalo dengan Pesawat terbang dari Kalimantan selatan menuju ke Gorontalo.

“Tersangka (i) sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, yang pada waktu itu tersangka dilayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tak pernah datang kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :  Rencana Pembangunan RS Bhayangkara Gorontalo Dimulai Juni 2021
Konferensi Pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Lanjutnya, (i) sendiri merupakan Direktur CV Cipta Kreasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.

“Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus Sarni Salim yang merupakan bendahara Poltekes Gorontalo dan Iramaya Maga selaku PPK, Syarifudin selaku KPA, dimana ketiganya telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Gorontalo dan saat ini sedang menjalani hukuman,” kata dia.

“Beberapa barang yang dibeli menggunakan uang dari Sarni Salim diberikan secara tunai dengan total Rp.900 juta dan di transfer sebesar Rp.2.5 miliyar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli 7 pengadaan alat fasilitas Poltekes Gorontalo yakni pengadaan genset, CCTV, PABX, MATV, Invocus dan Layar, AC Central, Pemadam Kebakaran. Dari beberapa item pekerjaan itu ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mabuk dan Tampar Perempuan, Seorang Pria di Kwandang Digiring ke Kantor Polisi

Wahyu menjelaskan, dari kasus korupsi dalam proyek Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo T.A 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Tiara Prima, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.095.424.975 Milar.

Baca Juga: Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: DPOKasus KorupsiPengadaan Gedung Poltekkes GorontaloPolda Gorontalopoltekkes gorontalo
Previous Post

Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

Next Post

UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Diduga arena perjudian ayam di Kecamatan Popayato, Rabu (15/07/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polsek Popayato Bakar Arena Sabung Ayam

Kamis 16 Juli 2026
Next Post
Ilustrasi KIP Kuliah (istimewa).

UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.