GOPOS.ID, KWANDANG – MAR, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara yang jadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, mencoba cari jalan aman dengan mengajukan jaminan penangguhan. Tapi langkahnya langsung mentok di meja Bupati.
Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, tegas menolak permohonan itu. “Setelah melihat permohonan yang bersangkutan, saya menegaskan bahwa kita tidak akan memberikan jaminan penangguhan,” ujarnya lantang di ruang kerja, Senin (24/11/2025).
Tak hanya bicara, Thariq langsung mengundang Sekda dan Kepala BKPP untuk merapatkan sikap. Hasilnya jelas, proses hukum tetap berjalan, penetapan tersangka dan penahanan tidak akan diintervensi. “Pemerintah Daerah tegas untuk tidak memberikan semacam bantuan pendampingan hukum atau perlindungan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Lebih jauh, Bupati menegaskan proses penegakan disiplin ASN akan dipercepat. Sikap ini jadi tanda keras bahwa pemerintah tak akan mentolerir aparatur yang berbuat tak senonoh. “Ini juga menjadi warning kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan tindakan seperti ini,” pungkasnya.(Gusti/Gopos)








