No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buka Salon Pijat Plus, IRT di Kota Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 17 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Buka Salon Pijat Plus, IRT di Kota Gorontalo Terancam Penjara 15 Tahun

HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung pemilik salon pijat refleksi di Kota Gorontalo saat diamankan Polresta Gorontalo Kota. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – HT (42) warga asal Kelurahan Winenet Satu, Kecamatan Aertembaga, Kabupaten Bitung berhasil diamankan pihak Polresta Gorontalo Kota usai salon miliknya dijadikan sebagai tempat prostitusi berkedok salon pijat refleksi.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana mengungkapkan pihaknya berhasil membongkar salah satu salon yang menjadi tempat prostitusi yakni di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

“Kita berhasil mengamankan 6 korban yakni, IH (30), YK (30), R atau C (47), OVI (43), WK (34) dan UM (41),” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga :  Bebas Bersyarat, Pria ini Kembali di Tangkap Edarkan Narkoba di Kota Gorontalo

Kata Kapolresta, modus yang ditawarkan ialah salon dengan berkedok pijat refleksi, namun ada dua tipe atau dua jenis pijat itu yang pertama refleksi pijat biasa dengan tarif Rp.250 Ribu/jam dan pijat full body yaitu sebanyak Rp.400 Ribu/jam.

“Kami menetapkan tersangka yakni pemilik Salon yang merupakan ibu rumah tangga,” tegas Dia.

“Keuntungan yang didapatkan dari tempat yang berdiri sudah 5 bulan ini ialah Rp.100 ribu dari setiap kali ada pelanggan yang melakukan pijat Tersebut,” imbuhnya.

Kata Kapolresta, ini dijadikan sebagai TPPO. Alhasil HT disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maximal 15 tahun dengan Denda paling sedikit Rp.120 juta dan paling banyak Rp.600 juta. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Polisi Buru Orang Tua Pembuang Bayi di Kota Gorontalo
Tags: Kapolresta Gorontalo KotaPolresta Gorontalo KotaProstitusi OnlineSalon Pijat Refleksi
Previous Post

Kebakaran Lahan, Satu Warga Randangan Tewas Terpanggang

Next Post

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Related Posts

Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana
Hukum & Kriminal

Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana

Kamis 5 Maret 2026
Polres Pohuwato Sudah Tangkap 12 Orang Gegara Narkoba
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Sudah Tangkap 12 Orang Gegara Narkoba

Rabu 4 Maret 2026
Pencurian Material Mengandung Emas: Satu Karyawan PGM Ditahan Polisi, Empat Masih Didalami
Hukum & Kriminal

Pencurian Material Mengandung Emas: Satu Karyawan PGM Ditahan Polisi, Empat Masih Didalami

Senin 2 Maret 2026
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Geger! Adik Tikam Kakak di Kota Selatan Kota Gorontalo

Kamis 26 Februari 2026
Dua Rumah di Tabongo Dibongkar saat Salat Tarawih, Emas 65 Gram Raib
Hukum & Kriminal

Dua Rumah di Tabongo Dibongkar saat Salat Tarawih, Emas 65 Gram Raib

Jumat 20 Februari 2026
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Paguyaman Pantai 
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Paguyaman Pantai 

Rabu 18 Februari 2026
Next Post
Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Duh! Siswa SMP di Marisa Jadi Korban Penikaman Diduga oleh Sesama Pelajar

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • THR ASN Pemkot Gorontalo Segera Cair

    THR ASN Pemkot Gorontalo Segera Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Beli Emas Hasil PETI Bisa Dipidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Bonebol Soroti Keterlambatan Pembayaran Gaji PPPK, Guru hingga Nakes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aneh! Sejumlah Toko Emas Tutup, Penambang Pohuwato Bingung Jual Emas Kemana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.