No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polres Gorontalo Utara Tahap II Kasus Suami Tikam Istri di Desa Poso

Ishak Noho by Ishak Noho
Sabtu 1 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Polres Gorontalo Utara Tahap II Kasus Suami Tikam Istri di Desa Poso
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Penyidik Tipidter, Satreskrim Polres Gorontalo akhirnya menggelar tahap II kasus tindak pidana penikaman seorang suami terhadap istri di ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Arianto menjelaskan bahwa kasus tersebut dinyatakan lengkap dan langsung digelar tahap II pada Jumat 31 Januari 2025.

“Jadi kami telah menyerahkan tersangka MP alias Eki (25) warga Desa Poso, Kecamatan kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara dan Barang bukti sebilah pisau ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara yang diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang,” jelas AKP Muhammad Ariyanto, kepada gopos.id, Sabtu (1/2/2025).

“Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 355 Ayat (1) KUHPidana, dan atau Pasal 354 Ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 340 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 90 KUHPidana,” timpa mantan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango itu.

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Limba B: Tim Medis Pastikan Korban Meninggal Lantaran Sakit

Sebelumnya tersangka Eki telah melakukan tindak pidana kejahatan dengan menikam istrinya sendiri Merlin Hasan alias Mei (33) hingga mengalami 25 luka tusukan di bagian badan korban, dipicu lantaran sakit hati.

Kejadiannya berawal pada Selasa, (3/12/2024) sekitar pukul 20.00 wita, dimana saat itu tersangka Eki mendatangi korban yang berada di rumah milik Yayu di Desa Poso, Kecamatan, Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara.

Kedatangan tersangka dengan maksud untuk mengajak korban pulang ke rumah dan rujuk kembali dalam berumah tangga. Mengingat keduanya masih sepasang suami istri yang telah pisa ranjang selama 2 bulan.

Baca Juga :  Puluhan Personel Polres Gorut Kawal Juru Sita Eksekusi Lahan

Saat pertemuan antara tersangka dan korban sempat terjadi cekcok karena korban menolak untuk tinggal bersama tersangka yang sering memukul dan mengancam korban untuk dibunuh.

Berbagai upaya hingga rayuan dan bujukan dari tersangka tidak pernah digubris dan ditolak korban. Sehingga menimbulkan kecurigaan pelaku bahwa korban telah memiliki pasangan lain.

Tersangka akhirnya gelap mata dan mencabut sebila pisau yang diselipkan di pinggang langsung menusuk tubuh korban beberapa kali dengan niat membunuh korban.

Aksi nekat dari dari tersangka saat itu sempat dipergoki pemilik rumah Yayu dan diteriakinya. Sontak tersangka terhenti menusuk korban dan langsung melarikan diri.

Peristiwa berdarah tersebut menyebabkan korban mengalami 25 luka tusuk dan dilarikan RSUD ZUS untuk mendapat penangana medis atas luka tusukan yang dialami korban. (Isno/gopos)

Tags: PenikamanPolres Gorontalo UtaraTahap II
Previous Post

Imigrasi Gorontalo Peringati Puncak Hari Bhakti Ke-75 dengan Syukuran Sederhana

Next Post

Dari Karcis Bekas Berujung Dugaan Pungli Parkir, Begini Penjelasan RSAS

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Tiga dari Bayi Kembar Lima Meninggal Dunia, Begini Kata Pihak RSAS

Dari Karcis Bekas Berujung Dugaan Pungli Parkir, Begini Penjelasan RSAS

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.