• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Berhentikan Ketua LP3M, Rektor UNG Digugat ke PTUN

andi arifuddin by andi arifuddin
Senin 18 Februari 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

16
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Prof. Syamsu Qamar Badu digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, Senin, (18/2/2019).

Gugatan itu dilayangkan setelah ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Universitas Negeri Gorontalo (LP3M UNG), Prof. Abdul Kadim Masaong diberhentikan dari jabatannya.

Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL menyampaikan bahwa gugatan ini dilayangkan karena melihat SK Nomor :47/UN47/KP.09.04/2019 tertanggal 7 Februari 2019 itu, bertentangan dengan SK Perpanjangan Jabatan Ketua LP3M yang dikeluarkan Desember 2019.

Tidak saja itu, SK pemberhentian tanggal 7 Februari 2019 tersebut bertentangan dengan Statuta UNG. Dalam statuta itu disebutkan, pergantian atau pemberhentian Ketua Lembaga harus diganti oleh Ketua yang definitif.

Sementara dalam SK Pemberhentian tersebut, Prof. Abdul Kadim Masaong hanya diganti oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Baca Juga :  Vonis Richard Eliezer Cerminan Penegakan Hukum yang Adil dan Membahagiakan
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL  ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)
Kuasa Hukum Abdul Kadim Masaong, Nazir Talib Djibran SH.MH,CIL ketika melayangkanj gugatan ke PTUN Gorontalo, Senin (18/2/2019). (Foto andi Arifuddin/Gopos.id)

“Memang masa jabatannya sebagai Ketua LP3M itu sudah berakhir tanggal 16 Desember 2019, tetapi ada SK perpanjangan dari Rektor. Dalam SK perpanjangan itu disebutkan, masa jabatan ini diperpanjangan sampai ada pejabat definitif yang baru periode 2018–2022. Sehingga jabatannya akan berakhir jika sudah ada pejabat baru,” ucapnya.

Baca juga : Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Namun hanya berselang dua bulan, tiba-tiba rektor UNG kembali mengeluarkan SK yang baru untuk memberhentikan Prof. Abdul Kadim.

“Itu artinya rektor tidak konsisten dan tidak mengindahkan SK yang dikeluarkan sebelumnya,” tambahnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Rektor UNG, Prof. Syamsu Qamar Badu yang dihubungi wartawan menegaskan dirinya belum mengetahui tentang adanya gugatan tersebut. Meskipun demikian pihaknya siap apabila SK yang dikeluarkan digugat di PTUN.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Dishub Gorontalo Inspeksi Angkutan Umum

“Ya kita siap aja, kalau memang digugat, yang digugat itu kan SK yang dipindahkan. Kan dari Ketua LP3M dipindahkan ke Asdir 1 Pasca Sarjana. Dia kita pindah, dalam rangka pengembangan karirnya,” tegas Syamsu Qamar Badu.

Baca juga : Tujuh Pimpinan Daerah vs Putra Daerah: Pertarungan Harga Diri

Menurut Rektor dua periode itu, Abdul Kadim Masaong dipindahkan dalam rangka pengembangan karir PNS-nya. Apalagi sebagai PNS, harus siap ditempatkan dimana saja. Sesuai sumpah jabatan.
Rektor juga menyinggung soal pengangkatan Ketua LP3M yang merupakan hak prerogatif Rektor. Bukan berdasarkan pemilihan dari bawah.(tim/andi/gopos)

Tags: HukumRektor UNGRektor UNG Digugat
Previous Post

Gaji PPPK Setara PNS dan Bisa Duduki Jabatan Struktural

Next Post

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Related Posts

Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Senin 20 Maret 2023
Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa
Hukum & Kriminal

Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

Senin 20 Maret 2023
Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Headline

Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Senin 20 Maret 2023
PPP Gorontalo Target Minimal Satu Kursi DPR RI Pemilu 2024
Gorontalo

PPP Gorontalo Target Minimal Satu Kursi DPR RI Pemilu 2024

Senin 20 Maret 2023
Sekretariat PPS Heledulaa Selatan Meninggal Saat Ikut Bimtek, Diduga Kena Serangan Jantung
Gorontalo

Sekretariat PPS Heledulaa Selatan Meninggal Saat Ikut Bimtek, Diduga Kena Serangan Jantung

Senin 20 Maret 2023
17 Oktober 2024 Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal
Gorontalo

17 Oktober 2024 Produk Ini Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Minggu 19 Maret 2023
Next Post
Tenaga Honorer Pemprov Gorontalo mengikuti apel Korpri. (Foto : Haris – Humas)

Sampaikan Arahan PPPK, Honorer Pemprov Dihadirkan Saat Apel Korpri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

    Perempuan 30 Tahun di Kota Gorontalo Nyaris Diperkosa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Bekuk Terduga Pemerkosa Anak di Bawah Umur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretariat PPS Heledulaa Selatan Meninggal Saat Ikut Bimtek, Diduga Kena Serangan Jantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mandi Puasa Jelang Ramadhan serta Bacaan Niat dan Tata Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pria Asal Parimo Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In