No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BJPPU Jadi Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

redaksi by redaksi
Selasa 28 Juli 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Polri menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJPPU) sebagai tersangka kasus pembuatan surat jalan palsu untuk buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, kami menetapkan status tersangka terhadap BJP PU dengan konstruksi hukum, yang pertama adalah sangkaan terkait membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” ujar Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menemukan barang bukti dugaan tindak pidana terkait surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19 dan surat jalan rekomendasi kesehatan.

Baca Juga :  Hadir di Wisuda Universitas Nasional, Menko Airlangga Ajak Alumni Dapat Harumkan Nama Bangsa

Empat Pejabat Bidik Kursi Sekda Pohuwato

Menurut dia, surat palsu tersebut dibuat atas perintah tersangka BJPPU dan digunakan oleh Djoko Djandra dan kuasa hukumnya AK.

Dugaan pidana kedua yang dilakukan tersangka adalah membantu. Membiarkan dan memberi pertolongan kepada Djoko Djandra dengan mengeluarkan surat jalan tersebut.

Selain itu, tegas dia, tersangka pun dijerat pasal 22 ayat 1 KUHP. Dimana yang bersangkutan telah menghalang- halangi penyelidikan dengan menghancurkan dan menghilangkan sebagian barang bukti.

“Dengan demikian, dari gelar perkara, hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu Saudara BJP PU dengan persangkaan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” kata Sigit.

Baca Juga :  KPU Tidak Bisa Diskualifikasi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Ia menjelaskan, tim Bareskrim Polri pun masih terus mendalami kasus ini. “Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang saksi. Tim masih terus bekerja untuk melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron DST. Mulai dari proses masuknya, kegiatan yang dilakukan selama dalam proses mengurus PK dan sampai yang bersangkutan keluar dari Indonesia,” papar dia. (Infopublik.id)

Tags: BJPPUcessiePolrisurat jalan palsu
Previous Post

Hari Ini Ada 42 Pasien Covid-19 di Gorontalo Dinyatakan Sembuh

Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta
Nasional

Pemerintah akan Renovasi 2 Juta Rumah Tak Layak di Desa, Masing-masing Dapat Rp21,8 Juta

Kamis 3 Juli 2025
DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI
Nasional

DPR Setujui Eks Bos BI Gorontalo Jadi Deputi Gubernur BI

Kamis 3 Juli 2025
Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Next Post

KPU Ingatkan Protokol Kesehatan Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.