GOPOS.ID, JEMBER – Pemkab Jember menghentikan operasional sebuah outlet minuman keras tanpa izin di Jalan Kacapiring, Kecamatan Patrang, Rabu (13/8/2026).
Penertiban tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima laporan warga melalui layanan pengaduan Wadul Gus’e terkait aktivitas penjualan miras.
Respons pemerintah berlangsung cepat. Kurang dari dua hari setelah laporan diterima, tim gabungan langsung turun melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Sidak melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, serta Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Jember.
Outlet itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah grand opening pada 10 Agustus 2026. Kegiatan tersebut kemudian viral melalui platform TikTok.
Kepala DPMPTSP Jember Isnaini Dwi Susanti mengatakan pemeriksaan menemukan persoalan pada kelengkapan legalitas usaha dan izin penjualan.
“Tempat ini terbukti belum mengantongi NIB lokal Jember maupun izin edar resmi untuk penjualan minuman beralkohol,” kata Isnaini.
Menurut dia, pengelola tidak dapat menunjukkan dokumen sah yang menjadi dasar operasional usaha tersebut di wilayah Kabupaten Jember.
Pemkab kemudian menghentikan seluruh kegiatan outlet karena dinilai melanggar ketentuan perizinan serta regulasi daerah yang berlaku.
“Pengelola diwajibkan menutup tempat usaha sampai seluruh proses perizinan dan persyaratan hukum dipenuhi secara lengkap,” ujarnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah terhadap pengaduan masyarakat serta penegasan bahwa seluruh pelaku usaha wajib menaati aturan yang berlaku.(kur)







