No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu Sebut “Kotak Kardus” Legal

Admin by Admin
Selasa 18 Desember 2018
in Gorontalo, Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polemik tentang kotak suara kardus terjawab. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai kotak tersebut legal. Karena sudah sesuai perintah Undang-undang Pemilu. Bahkan, kotak kardus sudah pernah dipakai pada beberapa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengemukakan hal itu di sela Dialog Nasional Eksistensi Demokrasi dalam Perspektif Politik Santun. Dialog diselenggarakan Prodi Politik Islam, Fakultas Ushuluddin dan Dakwah, IAIN Sultan Amai Gorontalo dan Bawaslu Gorontalo. Dialog berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Senin (17/12) malam

Baca Juga :  Dua Terduga Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap

Menurut Abhan, Undang-undang Pemilu mengharuskan kotak suara terbuat dari bahan karton (duplex), serta terdapat sisi transparan.

“Jadi sudah sesuai Undang-undang,” kata Abhan.

Baca juga : Batas Akhir LPSDK 2 Januari

Menurut Abhan, walau terbuat dari kardus, kotak suara tersebut aman untuk menyimpan hasil perhitungan surat suara dan dokumen.

“Di dalam kotak nantinya terdapat plastik. Setelah pencoblosan dan perhitungan suara, seluruh surat suara dan dokumen dimasukkan dalam kotak. Setelah itu dibungkus dengan plastik tersebut,” ujar Abhan

Abhan menjelaskan,  setelah proses perhitungan selesai, maka Ketua KPPS akan menyerahkan salinan formulir C1 kepada saksi masing-masing peserta pemilu. Sehingga masing-masing peserta pemilu memiliki dokumen atas perhitungan suara di TPS.

Baca Juga :  KPU Kabupaten Gorontalo Divonis Melanggar Administrasi Lantaran Tak Laksanakan PSU

Lebih lanjut Abhan mengatakan, kotak suara yang terbuat dari kardus sudah pernah digunakan di beberapa Pilkada pada 2017. Sehingga dari sisi teknis maupun keamanan tak ada masalah.

“Jadi bukan nanti pada Pemilu 2019 saja. Sudah digunakan pada Pilkada 2017 lalu. Tak ada masalah,” kata Abhan.(adm-02)

Baca juga : Pemilih Gorontalo Bertambah 21 Ribu 
Tags: Bawaslukotak kardusPemilu 2019
Previous Post

Batas Akhir LPSDK 2 Januari 2019

Next Post

Soal Uang Transport, Bawaslu Harap Tak Lebih Rp60 Ribu

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post

Soal Uang Transport, Bawaslu Harap Tak Lebih Rp60 Ribu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.