GOPOS.ID, GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato, menemukan 2.813 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) masih terdaftar dalam formulir A.KWK. Pemilih tidak memenuhi syarat ini tersebar di 13 Kecamatan se-Kabupaten Pohuwato.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Pohuwato, Ramlan S.P mengatakan, temuan 2.813 pemilih ini berasal dari pengawas kecamatan dan pengawas desa/kelurahan di lapangan. Temuan lain yang didapati oleh Panwas yakni 48 rumah yang sudah dicoklit tidak ditempeli stiker.
“Sampai tanggal 4 Agustus 2020, jajaran pengawas juga menemukan pemilih yang belum memiliki E-KTP sejumlah 1.906. selain itu juga ditemukan pemilih yang berada jauh dari TPSnya sebanyak 224,” papar Ramlan, Selasa (11/8/2020).
Ramlan menjelaskan harusnya, data pemilih yang tidak memenuhi syarat pada pemilu sebelumnya, sudah tidak ada lagi dengan sinkronisasi Data DPT terakhir dengan DP4 yang dilakukan KPU.
“Kami akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Pohuwato terkait temuan ini,” ujar Ramlan.
Ia mengatakan, Bawaslu Pohuwato akan terus mengawasi pelaksanaan coklit yang akan berakhir pada tanggal 13 Agustus 2020 nanti. (muhajir/gopos)