No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Bawaslu kabupaten Gorontalo: Fakta Sengketa Pemilu, Harus Jelas

Admin by Admin
Sabtu 12 Desember 2020
in Kabupaten Gorontalo
0
Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu. Moh Fajri Arsyad. Foto: Putra/gopos.

Koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran penyelesaian sengketa Bawaslu. Moh Fajri Arsyad. Foto: Putra/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Berakhirnya pemungutan hingga perhitungan suara, bukan menjadi akhir dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jika memiliki bukti yang kuat, maka langkah sengketa bisa di lakukan dalam menggugat hasil pilkada. 

Hal ini disampaikan langsung oleh koordinator divisi hukum penindakan pelanggaran penyelesaian sengketa, badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo, Fajri Arsyad saat diwawancarai gopos.id, Jumat (11/12/2020).

“Sengketa hasil pemilu harus jelas adanya, terkait bukti bukti serta pasangan calon,” ungkap Fajri.

Berdasarkan ketentuan undang-undang yakni PKPU, sengketa hasil pemilu harus memenuhi syarat. Sepeerti hal yang menjanggal dalam proses Pilkada baik dari awal hingga penghitungan suara, serta perolehan suara. Pasangan calon harus menyertakan identitas pemohon dalam hal sengketa hasil Pilkada.

Baca Juga :  KPU Provinsi Gorontalo: Belum Ada Cagub-Cawagub yang Mendaftar Hari Ini

“Ada dau syarat terkait mengajukan sengketa pemilu yakni start formil dan materil,” jelasnya.

Syarat formil adalah mengungkapkan identitas. Jika memiliki kuasa hukum, maka menggunakan identitas kuasa hukum. Sedangkan syarat materil adalah isi dari aduan terkait sengketa hasil Pilkada. (Putra/Gopos).

Tags: Pilkada GorontaloSengketa Pilkada
Previous Post

Pemerintah Bakal Relokasi Pemukiman di Sekitar 4 Pantai di Bone Bolango

Next Post

Wajah Baru Pantai Bolihutuo, Lebih Instagramable

Related Posts

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat memberikan sambutan pada Isbat Wakaf Terpadu di Pengadilan Agama Limboto, Rabu (16/9/2026)
Kabupaten Gorontalo

Pertama di Indonesia, Legalisasi 1.046 Aset Wakaf via Isbat Wakaf Terpadu

Rabu 16 September 2026
Sekda Kabupaten Gorontalo Sugondo Makmur membuka Pertemuan Lintas Sektor Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tingkat Kabupaten Gorontalo di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Rabu (16/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Pemkab Gorontalo Segera Wujudkan Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Rabu 16 September 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi saat meresmikan Pondok Pesantren Ahwalussalikhin sekaligus memimpin penanaman pohon di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Senin (14/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Dorong Kolaborasi Bersama REI, Sofyan Sebut Kebutuhan Rumah di Kabgor Capai 100 Ribu Unit

Senin 14 September 2026
Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS 2027 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Usai KUA-PPAS 2027 Diteken, Bupati Gorontalo Minta OPD Segera Susun RKA

Rabu 9 September 2026
Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus saat menghadiri audiensi bersama Menteri ESDM di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

Kunjungi ESDM, Pemkab Gorontalo Dukung Percepatan Legalitas WPR

Rabu 9 September 2026
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan secara simbolis bantuan beras CPP kepada 1.095 KK di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo, Rabu (9/9/2026).
Kabupaten Gorontalo

1.095 KK di Empat Desa se-Kecamatan Batudaa Terima Bantuan Beras CPP

Rabu 9 September 2026
Next Post
Resort Bolihutuo

Wajah Baru Pantai Bolihutuo, Lebih Instagramable

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara berhsil mengamankan seorang pria berinisial ID terduga pelaku. (foto.istimewa)

    Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.