GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Bupati Boalemo Nonaktif, Darwis Moridu, untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan, kembali mental. Permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorotalo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.
Sebelumnya, Darwis Moridu dinyatakan bersalah oleh PN Gorontalo dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Awis Idrus pada 2010 lampau. Atas kesalahan tersebut, majelis hakim PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis pidana penjara 6 bulan dijatuhkan PN Gorontalo pada Jumat (13/11/2020).
Putusan PN Gorontalo itu disikapi Darwis Moridu dan tim pengacara dengan mengajukan banding ke PT Gorontalo. Darwis Moridu beralasan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ari Djiwantara, S.H.,M.H, menjelaskan PT Gorontalo telah memutus perkara banding yang diajukan Darwis Moridu. Adapun putusan PT Gorontalo adalah menguatkan putusan PN Gorontalo.
“Untuk Banding saudara Darwis Moridu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kota Gorontalo,” ujar Ari Djiwantara sebagaimana dilansir laman prosesnews.id.
Menurut Ari Djiwantara, petikan putusan banding sudah disampaikan ke PN Gorontalo. Selanjutnya PN Gorontalo akan mengirimkan petikan putusan ke para pihak.
“Terdakwa memiliki kesempatan selama 14 hari untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah menerima atau menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ari Djiwantara.(adm-02/gopos)