No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Hasan by Hasan
Kamis 14 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Upaya Bupati Boalemo Nonaktif, Darwis Moridu, untuk bebas dari jeratan hukum terkait kasus penganiayaan, kembali mental. Permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Gorotalo ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.

Sebelumnya, Darwis Moridu dinyatakan bersalah oleh PN Gorontalo dalam kasus penganiayaan yang berujung kematian terhadap Awis Idrus pada 2010 lampau. Atas kesalahan tersebut, majelis hakim PN Gorontalo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan. Vonis pidana penjara 6 bulan dijatuhkan PN Gorontalo pada Jumat (13/11/2020).

Baca Juga :  Diduga Kehabisan Oksigen, 3 Warga Boalemo Tewas Dalam Sumur

Putusan PN Gorontalo itu disikapi Darwis Moridu dan tim pengacara dengan mengajukan banding ke PT Gorontalo. Darwis Moridu beralasan vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya tak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Tinggi Gorontalo, Ari Djiwantara, S.H.,M.H, menjelaskan PT Gorontalo telah memutus perkara banding yang diajukan Darwis Moridu. Adapun putusan PT Gorontalo adalah menguatkan putusan PN Gorontalo.

“Untuk Banding saudara Darwis Moridu, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Kota Gorontalo,” ujar Ari Djiwantara sebagaimana dilansir laman prosesnews.id.

Baca Juga :  100 Hari Kematian HS, Dalang Kematian Tak Kunjung Terungkap

Menurut Ari Djiwantara, petikan putusan banding sudah disampaikan ke PN Gorontalo. Selanjutnya PN Gorontalo akan mengirimkan petikan putusan ke para pihak.

“Terdakwa memiliki kesempatan selama 14 hari untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah menerima atau menempuh jalur hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ari Djiwantara.(adm-02/gopos)

Tags: BoalemoDarwis MoriduPT Gorontalo
Previous Post

Tersisa 6 SKS, Mahasiswa UNG Bisa Bayar UKT 50%

Next Post

H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post
Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, saat menjalani pemeriksaan rapid tes antigen. (istimewa)

H-1 Divaksin, Hamim Pou Puasa Sunnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.