No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersisa 6 SKS, Mahasiswa UNG Bisa Bayar UKT 50%

Admin by Admin
Kamis 14 Januari 2021
in Collage
0
Gerbang Utama Kampus UNG. Foto: Rahman/gopos.

Gerbang Utama Kampus UNG. Foto: Rahman/gopos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang tersisa maksimal 6 satuan kredit semester (SKS) dalam perkuliahan, dapat mengajukan pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) sebesar 50% dari jumlah UKT yang telah ditetapkan kepadanya.

Mahasiswa yang mengajukan pengurangan UKT ini adalah mahasiswa yang harus menyelesaikan perkuliahan pada semester 10 sampai semester 14 bagi mahasiswa program sarjana dan semester 8 sampai dengan semester 10 bagi mahasiswa program diploma 3.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Nomor: 21/UN47/KU/2021 tentang pemberian dispensasi pembayaran biaya pendidikan UKT bagi mahasiswa UNG, tahun akademik 2020-2021.

Baca Juga :  DWP FSB UNG Bagikan 80 Paket Sembako ke CS dan Security Kampus 

Syaratnya adalah mahasiswa memasukan surat permohonan pembebasan UKT, surat keterangan kondisi sosial ekonomi orang tua/wali dan surat keterangan kondisi perkuliahan mahasiswa berupa transkip nilai.

Mahasiswa dapat mengajukan permohonan pembebasan UKT sementara Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni paling lambat lima hari sebelum jadwal pembayaran UKT berakhir.

Rektor UNG, Eduart Wolok, mengatakan bahwa permohonan pengajuan dispensasi biaya UKT yang melewati batas waktu yang ditentukan, dinyatakan tidak diterima.

“Jadi dimasukan ke Wakil Rektor 3, yang membidangi Kemahasiswaan. Jika terlambat, maka dinyatakan gagal menerima bantuan ini,” ungkap Rektor.

Baca Juga :  Satu Mahasiswa Geologi UNG yang Hanyut Ditemukan Selamat

Setelah mahasiswa memasukan berkas, akan langsung dilakukan proses validasi oleh Tim Biro Akademik Kemahasiswaan dan Perencanaan (BAKP) UNG paling lama tiga hari verifikasi dengan.

Faktor yang menjadi penilaian berkas permohonan adalah kesesuaian persyaratan permohonan dengan ketentuan, menilai keaslian dan kebenaran permohonan hingga bukti pendukung lain yang diajukan.

Selanjutnya hasil validasi ditetapkan oleh Tim BAKP yang penyetujuan permohonan atau bahkan menolak permohonan hasil validasi sebagaimana dimaksud akan diproses lebih lanjut dalam siat Ung.ac.id. (Aldy/gopos)

Tags: Mahasiswa UNGUKT MahasiswaUKT UNG
Previous Post

Perdana di Provinsi Gorontalo, 19 Orang Disuntik Vaksin Covid-19 Besok

Next Post

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Related Posts

Screenshot
Universitas Bina Taruna

UNBITA Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba, Dorong Generasi Muda Jadi Pelopor Kampus Bersih Narkotika

Senin 29 Juni 2026
UNG

UNG Raih Apresiasi Kemenkeu RI, Jadi Instansi Terbaik Pengelolaan Aset BMN

Minggu 28 Juni 2026
Universitas Bina Taruna

KKLP 2026 UNBITA Siap Menjangkau 9 Kecamatan, Hadirkan Program Berdampak untuk Kota Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

Gorut Bercahaya, UNBITA Hadir Jadi Motor Kolaborasi Pembangunan Berbasis Akademik

Rabu 24 Juni 2026
UNG

UNG Kukuhkan 700 Lulusan pada Wisuda ke-61, Rektor Pesan Jadilah Agen Perubahan

Selasa 23 Juni 2026
UNG

KKN Kolaboratif UNG–UGM Hadir di Botutonuo, Dorong Pengembangan Desa Wisata Berbasis Energi Surya

Selasa 23 Juni 2026
Next Post

Banding Ditolak, Hukuman Bupati Boalemo Nonaktif Darwis Moridu Tak Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • AKBP MUHAMMAD JUNAEDDY JOHNNY,
WADIRLANTAS POLDA KALSEL yang sebelumnya juga menjabat Kapolres Tanah Laut (kanan), AKBP Firman Taufik KASUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA GORONTALO (Kiri).

    Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Paparkan Capaian Membanggakan Hasil PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabid Humas-KaroOps-Dirintel dan sejumlah Pamen Polda Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Gorontalo Diminta Segera Buat Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.