GOPOS.ID, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus memperkuat penataan aktivitas perdagangan di ruang publik dengan mengedepankan pendekatan persuasif tanpa mengesampingkan penegakan aturan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketertiban kota tetap terjaga sekaligus memberi ruang keadilan bagi para pedagang.
Dalam waktu dekat, Pemkot Kotamobagu akan mengintensifkan sosialisasi dan imbauan langsung kepada pedagang yang masih berjualan di lokasi terlarang. Upaya tersebut menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penertiban secara selektif terhadap pelanggaran yang berulang.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menegaskan penertiban merupakan agenda rutin pemerintah daerah, bukan tindakan sesaat, dengan tujuan mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya.
“Penindakan dan penertiban tetap akan dilakukan. Namun ke depan, pendekatan preventif akan lebih dikedepankan agar masyarakat memahami dan patuh tanpa merasa ditekan,” ujar Sofyan, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, satu hingga dua hari ke depan pemerintah akan memperbanyak sosialisasi, publikasi, serta imbauan langsung di lapangan untuk membangun kesadaran pedagang sebelum tindakan tegas diambil.
Meski demikian, Pemkot memastikan penertiban dilaksanakan secara selektif, terukur, dan humanis. Pemerintah menegaskan penegakan aturan dilakukan tanpa mengabaikan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
“Penekanan utama tetap pada sosialisasi dan upaya preventif yang berkelanjutan. Namun aturan harus ditegakkan demi ketertiban bersama,” katanya.
Pemkot Kotamobagu juga mengingatkan para pedagang untuk tidak lagi memanfaatkan kawasan terlarang sebagai tempat berjualan, demi kenyamanan, keselamatan, dan wajah kota yang lebih tertata.








