No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

ASN Nekat Mudik Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti

Admin by Admin
Minggu 18 April 2021
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negera (ASN/PNS) ditegaskan dalam sebuah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang juga membahas sanksi PNS yang mudik.

Diketahui mudik lebaran Idul Fitri 1442H, PNS dilarang untuk melakukan perjalanan luar daerah atau Mudik. Jika kedapatan, maka sanksi ini yang akan menanti.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam aturan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilarang mengambil cuti dan mudik Lebaran selama periode waktu 6-17 Mei 2021.

Lalu apa saja sanksi PNS yang mudik yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut?

Baca Juga :  Ketua KASN Inagatkan ASN Gorontalo Jangan Terlibat Politik Praktis

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, PNS atau PPPK yang mudik akan mendapat hukuman sanksi seperti yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Merujuk regulasi tersebut, sanksi terberat yang bisa diterima seorang abdi negara yakni dipecat secara tak hormat sebagai PNS.

Mengacu pada Bab III PP Nomor 53/2010 tentang Hukuman Disiplin, sanksi yang dapat diberikan kepada PNS terbagi dalam tiga level.

Pertama, jenis hukuman disiplin ringan yang terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kedua, sanksi tingkat sedang yang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga :  Ini Prodi Yang Paling Banyak Pendaftar di SBMPN 2020

Ketiga, sanksi berat. Sanksi tingkat berat jenis hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Keterangan larangan sanksi PNS yang mudik bahkan ditekankan kepada yang nekat melakukannya.

Ada hukuman khusus kepada PNS yang nekat mudik dan pemberian sanksi akan tergantung pada keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempatnya bekerja. (sumber suara.com)

Tags: ASNASN Dilarang MudikSanksi mudik Lebaran
Previous Post

Sudah Dilaporkan, Kini Polisi dan Interpol Cari Tahu Keberadaan Jozeph Paul Zhang

Next Post

Gara-gara Mabuk, Warga Piloliyanga, Boalemo, Bacok Kerabatnya

Related Posts

Kemenkes Serukan Waspadai Potensi Virus Nipah, Wabah Apa Lagi Nih?
Nasional

Kemenkes Serukan Waspadai Potensi Virus Nipah, Wabah Apa Lagi Nih?

Rabu 27 September 2023
Hendry Bangun
Nasional

Hendry Ch. Bangun Terpilih Ketua Umum PWI Pusat Periode 2023-2028

Rabu 27 September 2023
Manajemen TikTok Buka Suara Soal Larangan Jualan di TikTok Shop
Nasional

Manajemen TikTok Buka Suara Soal Larangan Jualan di TikTok Shop

Selasa 26 September 2023
Kisah Inspiratif Justitia Avila Veda, Sukarela Memperjuangkan Keadilan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual
Nasional

Kisah Inspiratif Justitia Avila Veda, Sukarela Memperjuangkan Keadilan Hukum bagi Korban Kekerasan Seksual

Selasa 26 September 2023
Mami Icha: Muncikari yang Jual Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp7 Juta Per Jam
Nasional

Mami Icha: Muncikari yang Jual Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp7 Juta Per Jam

Selasa 26 September 2023
Revisi Permendag No. 50/2020: Medsos Dilarang Jualan, Hanya Khusus Fasilitasi Promosi
Nasional

Revisi Permendag No. 50/2020: Medsos Dilarang Jualan, Hanya Khusus Fasilitasi Promosi

Senin 25 September 2023
Next Post
Bacok kerabat

Gara-gara Mabuk, Warga Piloliyanga, Boalemo, Bacok Kerabatnya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pemda Berhentilah Buat Proyek Hanya untuk Perusahaan-Perusahaan Jakarta

    Pemda Berhentilah Buat Proyek Hanya untuk Perusahaan-Perusahaan Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Penangkapan Buaya di Leato Kota Gorontalo, Ini Faktanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenkes Serukan Waspadai Potensi Virus Nipah, Wabah Apa Lagi Nih?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 346 Tahun Penguasaan Emas Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Smartphone, Berikut Ini Produk Samsung yang Wajib Kamu Miliki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Dukung kami untuk jurnalisme berkualitas