GOPOS.ID, TILAMUTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo menyatakan komitmennya dalam menjaga disiplin, etika, dan marwah pemerintahan dengan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun aparat desa yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari pencopotan jabatan hingga pemecatan.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat memberikan arahan pada apel awal tahun yang digelar di halaman Kantor Bupati Boalemo, Senin (5/1/2026). Arahan itu disampaikan di hadapan jajaran ASN, pejabat struktural, serta seluruh unsur pemerintah daerah.
Bupati Rum Pagau menegaskan ASN dan aparat desa memiliki peran strategis sebagai pelayan masyarakat sekaligus teladan di lingkungan sosial. Sehingga setiap perilaku yang menyimpang dari nilai moral dan etika, termasuk perselingkuhan, tidak dapat ditoleransi.
“ASN dan aparat desa wajah pemerintah di tengah masyarakat, jika melakukan perbuatan selingkuh, itu mencoreng nama baik pemerintah daerah. Saya tegaskan sanksinya jelas dicopot dari jabatan, bahkan sampai pemecatan,” tegas Rum.
Menurut Rum perselingkuhan tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Tindakan tersebut dinilai berdampak langsung pada kinerja aparatur, stabilitas organisasi pemerintahan, serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Apabila setiap laporan yang masuk disertai bukti akan diproses secara tegas melalui mekanisme dan aturan yang berlaku,” tutur Rum.
Rum mengingatkan seluruh ASN dan aparat desa untuk menjaga perilaku, keharmonisan keluarga, serta fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
“Mulai tahun ini tidak ada lagi toleransi. Bekerjalah secara profesional, jaga moral, dan jangan melakukan perbuatan yang dapat merusak masa depan sendiri maupun institusi,” tutup Rum.(Yusuf/Gopos)








