GOPOS.ID, GORONTALO – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menganalogikan suara kumandang azan dengan gonggongan anjing mendapat respon dari ummat islam di seluruh Indonesia termasuk Gorontalo.
Buntut dari pernyataan tersebut, Menag Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Mesjid (AMPM) Provinsi Gorontalo ke Polda Gorontalo, Kamis (24/2/2022). Menag Yaqut dilaporkan atas dugaan penistan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP.
Laporan itu diberikan oleh Hamid Dude sebagai Ketua AMPM bersama Hendra Koyino Sekretaris AMPG Provinsi Gorontalo didampingi oleh kuasa hukum.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil mengeluarkan pernyataan kontroversinya saat diwawancarai oleh wartawan dalam kunjungannya di Pekan Baru, Riau, Rabu, (23/2/2022).
Pada kesempatan tersebut, Yaqut mengatakan jika tinggal di wilayah banyak warga memelihara anjing, dan anjing tersebut mengeluarkan suara keras secara bersamaan, tentu akan mengganggu.
Baca juga: Ya Allah, Menteri Agama
Ia bermaksud memberi tambahan penjelasan surat edarannya, Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 yang mengatur volume pengeras suara masjid/musala sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 desibel, yang diterbitkan sebelumnya.
“Bahwa akibat perbuatan terlapor (Menag Yaqut) pelapor merasa tersinggung dan jelas sangat melukai seluruh hati ummat Islam Indonesia,” tulis pelapor dalam surat laporannya kepada Polda Gorontalo. (muhajir/gopos)