GOPOS.ID, MARISA – Puluhan penambang yang tergabung dalam aliansi Orang Pohuwato Merdeka (OPM) menilai bencana banjir yang berulang kali melanda Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, bukan sekadar musibah alam, melainkan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan yang sistematis.
Pernyataan ini disampaikan oleh Jenderal Lapangan Aliansi OPM, Rusli Laki, saat melakukan orasi di depan Kantor DPRD Pohuwato, Senin (26/01/2026).
Menurut Rusli, deforestasi masif akibat ekspansi pertambangan emas, alih fungsi kawasan hutan, dan pembabatan lereng bukit telah menghancurkan fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS). Dampaknya, meningkatnya emisi karbon, rusaknya habitat alami, dan menurunnya daya tampung sungai terhadap debit air.
“Kerusakan lingkungan ini memicu bencana seperti banjir dan longsor. DAS Hulawa sudah tidak mampu lagi menampung air dan sedimentasi dari hulu. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan, justru berubah menjadi ancaman bagi keselamatan warga,” ujar Rusli.
Banjir besar pertama terjadi pada 20 Desember 2025, saat Sungai Alamotu meluap akibat sedimentasi berat yang diduga bersumber dari aktivitas perusahaan tambang di wilayah hulu. Air bercampur lumpur masuk ke rumah-rumah warga dan merusak fasilitas permukiman.
Bencana kembali terulang pada 12 Januari 2026, ketika luapan air besar turun dari gunung di belakang Kantor Desa Hulawa. Rusli menekankan, wilayah tersebut sebelumnya tidak pernah mengalami banjir hingga dilakukan pembukaan hutan besar-besaran, untuk pembangunan tower listrik oleh perusahaan tambang emas.
“Sejak hutan dibabat dan gunung dikeruk, bencana datang silih berganti. Ini memperkuat dugaan banjir Hulawa adalah akumulasi dari eksploitasi lingkungan yang tidak terkendali,” tegas Rusli
Ironisnya, penambang lokal justru kerap dijadikan kambing hitam oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Aktivitas mereka dilarang, sementara perusahaan tambang tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
“Jauh sebelum perusahaan masuk, masyarakat Pohuwato sudah hidup dari pertambangan rakyat. Saat itu, banjir besar tidak pernah terjadi. Bencana ini muncul justru setelah perusahaan melakukan eksploitasi di kawasan Baginite, Pani, Mutira, Ilota, dan wilayah sekitarnya,” ujar Rusli.
Aliansi OPM menilai banjir Hulawa adalah bukti kegagalan negara dan pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan hidup serta keselamatan rakyat. Mereka mendesak pemulihan ekologis kawasan hulu, audit menyeluruh terhadap izin perusahaan, dan penegakan hukum tegas terhadap korporasi perusak lingkungan.
Selain itu, mereka menuntut pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas tanah, pemulihan ekonomi, dan pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurut Rusli, IPR adalah hak mutlak masyarakat agar tidak terus-menerus dicap sebagai perusak lingkungan karena ketiadaan izin formal.
“Rakyat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri besar. Lingkungan rusak, rakyat menderita, sementara perusahaan terus menari,” pungkas Rusli.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi OPM menyampaikan lima tuntutan utama :
1. Melakukan audit AMDAL terhadap seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pohuwato.
2. Mendesak DPRD Pohuwato*menggunakan Hak Angket terkait AMDAL dan konflik pertambangan.
3. Mewujudkan transparansi regulasi serta pengawalan serius terhadap penerbitan IPR.
4. Membatalkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah pertambangan Pohuwato.
5. Menghentikan seluruh aktivitas perusahaan tambang emas di Kabupaten Pohuwato hingga persoalan lingkungan dan sosial diselesaikan secara tuntas.(Yusuf/Gopos)








