No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ada 12 Poin Mekanisme Distribusi BBM untuk Nelayan di Gorut

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 22 Juli 2021
in Gorontalo Utara
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Menindaklanjuti adanya keluhan nelayan tentang pendistribusian BBM. Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), memberikan kemudahan dengan cara memberikan rekomendasi distribusi BBM.

Meski demikian, ada 12 poin penting yang harus diperhatikan oleh nelayan agar memperoleh rekomendasi tersebut. Berikut poin-poinnya:

1. pengguna rekomendasi BBM merupakan masyarakat yang bermata pencaharian nelayan yang dibuktikan dengan Pekerjaan di KTP serta berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara.

2. Untuk kemudahan, setiap 1 rekomendasi boleh diberikan kepada nelayan maksimal 15 orang yang dikordinir oleh satu orang koordinator.

3. Sebelum terbitnya surat rekomendasi, nelayan mengurus surat pengantar dari pemerintah desa pada tempat domisili.

4. Kepala Desa memverifikasi data-data usulan yaitu pekerjaan, jenis mesin, dan kebutuhan BBM dalam satu kali turun melaut (trip).

Baca Juga :  RSUD ZUS Fokus Deteksi Dini pada Penanganan TBC

5. Surat pengantar dari desa selanjutnya disampaikan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Gorontalo Utara dengan melampirkan KTP dari masing-masing nelayan.

6. Masa berlaku surat pengantar dari Pemerintah desa adalah 6 Bulan dan selanjutnya diperbaharui berdasarkan kondisi terkini dari masing-masing nelayan.

7. Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara menentukan besaran alokasi kebutuhan BBM berdasarkan perhitungan dari data jenis mesin dan lamanya operasi penangkapan yang tertuang dalam surat pengantar dari pemerintah desa.

8. Rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gorontalo Utara.

9. Batas waktu rekomendasi BBM adalah 30 hari kalender.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Gorut Diminta Pencepat Input Data Rencana Pengadaan

10. Pelayanan di SPBU tidak dibatasi waktu selama alokasi BBM tersedia.

11. Kontrol pengambilan BBM sesuai dengan daftar kontrol yang ditandatangani pengguna (Nelayan) dan petugas SPBU pada setiap pengambilan BBM.

12. Bukti Kontrol juga dilaksanakan ketika penyaluran BBM ke masing-masing nelayan yang ada pada surat rekomendasi.

Kepala Bidang Periakanan Tangkap Kabupaten Gorontalo Utara, Manda Sunge menjelaskan 12 poin itu harus diperhatikan nelayan untuk memperoleh rekomendasi distribusi BBM. Sehingga tidak perlu semuanya yang datang ke SPBU hanya saja dengan menunjuk satu orang sebagai koordinator.

“Nantinya koordinator yang ditunjuk mengambil BBM di SPBU. Tujuannya untuk menghindari penyalahgunaan BBM itu sendiri,” imbuhnya. (isno/gopos)

Tags: BBMDinas Kelautan dan PerikananNelayanPemkab GorutRekomendasi
Previous Post

Tersinggung di Media Sosial, Dua Kelompok Pemuda di Pohuwato Terlibat Tawuran

Next Post

DKP Gorut Keluarkan Rekomendasi Distribusi BBM untuk Nelayan, ini Syaratnya!

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post

DKP Gorut Keluarkan Rekomendasi Distribusi BBM untuk Nelayan, ini Syaratnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.