No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Headline, Nasional, Politik
0
232
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sudah, Kamis (27/6/2019) pukul 21.30 WIB. Hasilnya, majelis hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan dalam eksepsi menolak eksespsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan Juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga :  Janji Jokowi Tak Terlaksana, Dahlan Iskan Dukung Prabowo

Baca juga: Semester I 2019, 455 Kasus Gigitan Anjing di Gorontalo

Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, MK menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandi. Di antaranya menyangkut ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019 tidak berdasar. Alasnanya, dalil ketidaknetralan aparatur negara tidak disertai bukti.

Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasar rekaman video yang dijadikan bukti, MK menilai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi)kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah merupakan suatu yang wajar. Sebab, Jokowi dalam posisi kepala negara dan pemerintahan.

Baca Juga :  MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Terbuka!

“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” kata Aswanto.

Hakim konstitusi juga menolak dalil tentang sistem penghitungan (situng) suara KPU. Hakim MK menegaskan, mahkamah mempertimbangkan data web situng bukan data final. Sebab, masih ada perhitungan berjenjang.(adm-02/bisnis/jpnn/gopos)

Baca juga: Korban Pembacokan di Taman Kota Dirujuk ke RSAS Gorontalo

Tags: Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiSengketa Pilpres
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo Saat Halal Bihalal dengan KKIG Sulut

Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Related Posts

Kapolres Boalemo Dituding Lakukan Kekerasan, Dilaporkan ke Propam Imbas Sengketa Tambang
Headline

Kapolres Boalemo Dituding Lakukan Kekerasan, Dilaporkan ke Propam Imbas Sengketa Tambang

Rabu 4 Juni 2025
Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral
Deprov Gorontalo

Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

Selasa 3 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus
Headline

Tanah Longsor Landa Desa Dulamayo Selatan, Akses Jalan dan Listrik Terputus

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita
Headline

IRT di Randangan Ditikam Suami Usai Ditegur soal Miras, Disaksikan Dua Anak Balita

Selasa 27 Mei 2025
Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    Gunung Talumolo Keluarkan Asap Gegerkan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Jadi Khatib Jumat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakyat Teriak, Tambang Dikuasai! Deprov Gorontalo Didesak Hentikan Dominasi PT Gorontalo Mineral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penodong Pistol di Dinsos Kabupaten Gorontalo Menyerahkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BERGEMA Raih Kemenangan Telak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden BEM UNG 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.