No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Headline, Nasional, Politik
0
232
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sudah, Kamis (27/6/2019) pukul 21.30 WIB. Hasilnya, majelis hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan dalam eksepsi menolak eksespsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan Juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga :  Prabowo Bangga Aksi Reuni 212 Tertib dan Damai

Baca juga: Semester I 2019, 455 Kasus Gigitan Anjing di Gorontalo

Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, MK menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandi. Di antaranya menyangkut ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019 tidak berdasar. Alasnanya, dalil ketidaknetralan aparatur negara tidak disertai bukti.

Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasar rekaman video yang dijadikan bukti, MK menilai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi)kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah merupakan suatu yang wajar. Sebab, Jokowi dalam posisi kepala negara dan pemerintahan.

Baca Juga :  VIDEO : Tim Pemenangan Prabowo-Sandi di Gorontalo Target Menang 81 Persen

“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” kata Aswanto.

Hakim konstitusi juga menolak dalil tentang sistem penghitungan (situng) suara KPU. Hakim MK menegaskan, mahkamah mempertimbangkan data web situng bukan data final. Sebab, masih ada perhitungan berjenjang.(adm-02/bisnis/jpnn/gopos)

Baca juga: Korban Pembacokan di Taman Kota Dirujuk ke RSAS Gorontalo

Tags: Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiSengketa Pilpres
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo Saat Halal Bihalal dengan KKIG Sulut

Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Sekretaris DPRD Kota Gorontalo NR Monoarfa turut menyembelih hewan kurban, Selasa (18/6/2024).
Nasional

Sidang Isbat Penetapan Idul Adha 1447 H digelar 17 Mei

Rabu 6 Mei 2026
Nasional

Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

Minggu 3 Mei 2026
Deprov Gorontalo

Ekwan Ahmad: Bimtek Nasional Hanura Perkuat Kinerja dan Integritas Legislator Daerah

Jumat 1 Mei 2026
Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.