No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
137
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GORONTALO, GOPOS.ID –  Penetapan tersangka pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan pengacara Gorontalo Salahudin Pakaya menilai bahwa berdasarkan Press Release tertulis perhitungan kerugian negara ‘Sementara’.

Jika penetapan tersangka kasus korupsi berdasarkan ada kerugian negara “Sementara” yang kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, harus jelas dan nyata kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dalam hukum itu, ‘sementara’ tidak dikenal tapi nyata ada kerugian negara,” kata Salahudin Pakaya.

Baca Juga :  Dinkesprov Gorontalo Mutakhirkan Data Profil Kesehatan

Baca juga: Dibacok Membabi Buta, Pemuda Asal Banggai Mandi Darah

Menurutnya bahwa, dalam perkara korupsi kalau dulunya jaksa berhak menguji ada kerugian negara tanpa ada audit BPK atau BPKP.

Ia menambahkan sesuai undang-undang lembaga resmi yang melakukan audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, dan juga dijelaskan sesuai undang-undang BPK kemudian akan mengumumkan berapa kerugian negara.

“Tertulis di Release itu sementara, itu artinya belum pasti sementara perbuatan korupsi adalah perbuatan materil yang nyata ada kerugian negara,” urainya.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Akan Telusuri Klinik yang Diduga Keluarkan Suket Swab Palsu

Dijelaskannya, untuk tidak melanggar undang-undang penyidik juga harus patuhi undang-undang, harus nyata dulu berapa kerugian negara.

“Kalau masih kerugian sementara artinya belum ada yang nyata ini pandangan hukum saya,” ungkapnya. (*)

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Taman Kota Gorontalo

Tags: GorontaloKasus GORR
Previous Post

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Taman Kota Gorontalo

Next Post

Gorontalo Raih Penghargaan BKN Awards

Related Posts

Chelsea Jenny Pattiwael (kiri) adalah ajudan sekretaris pribadi Gunernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. (Foto.putra tangahu/gopos)
Gorontalo

Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

KKLP 2026 UNBITA Siap Menjangkau 9 Kecamatan, Hadirkan Program Berdampak untuk Kota Gorontalo

Rabu 24 Juni 2026
Mentrans RI, M Iftitah Sulaiman Suryanagara.(F. RRI/Istimewa)
Gorontalo

Mentrans RI Pastikan Kunjungan ke Boalemo Dijadwalkan Kembali

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Puncak PENAS XVII Gorontalo: Presiden Prabowo Pacu Semangat Petani-Nelayan

Rabu 24 Juni 2026
Kepala Perum Bulog Cabang Gorontalo, La Ode Sulaiman
Gorontalo

PENAS Jadi Pemantik Kebangkitan Pertanian Modern

Rabu 24 Juni 2026
Gorontalo

Upiya Karanji Jadi Simbol Kebanggaan Gorontalo di PENAS XVII

Rabu 24 Juni 2026
Next Post

Gorontalo Raih Penghargaan BKN Awards

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. (Foto. Istimewa/Screenshot google)

    Sherly Tjoanda Dikabarkan Hadir di PENAS XVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMGO Benarkan Video Viral Soal Beasiswa-KIP Kampus Negeri adalah Calon Mahasiswinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sherly Tjoanda, Gubernur Maluku Utara Jadi Magnet di PENAS XVII Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rum Ngaku Kecewa, Kunjungan Mentrans ke Boalemo Dibatalkan Mendadak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerap Tertangkap Kamera, Siapa Chelsea Pattiwael yang Selalu Mendampingi Sherly di Gorontalo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.