No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
137
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GORONTALO, GOPOS.ID –  Penetapan tersangka pembangunan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dinilai cacat hukum.

Hal ini diungkapkan pengacara Gorontalo Salahudin Pakaya menilai bahwa berdasarkan Press Release tertulis perhitungan kerugian negara ‘Sementara’.

Jika penetapan tersangka kasus korupsi berdasarkan ada kerugian negara “Sementara” yang kemudian menetapkan seseorang menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, harus jelas dan nyata kerugian negara yang ditimbulkan.

“Dalam hukum itu, ‘sementara’ tidak dikenal tapi nyata ada kerugian negara,” kata Salahudin Pakaya.

Baca Juga :  Tumbilotohe Dulalowo Timur: Desain Baru, Ada Lokasi Selfie

Baca juga: Dibacok Membabi Buta, Pemuda Asal Banggai Mandi Darah

Menurutnya bahwa, dalam perkara korupsi kalau dulunya jaksa berhak menguji ada kerugian negara tanpa ada audit BPK atau BPKP.

Ia menambahkan sesuai undang-undang lembaga resmi yang melakukan audit kerugian negara adalah BPK atau BPKP, dan juga dijelaskan sesuai undang-undang BPK kemudian akan mengumumkan berapa kerugian negara.

“Tertulis di Release itu sementara, itu artinya belum pasti sementara perbuatan korupsi adalah perbuatan materil yang nyata ada kerugian negara,” urainya.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo: Peniadaan Festival Tumbilotohe dan Pasar Senggol Untuk Cegah Covid-19

Dijelaskannya, untuk tidak melanggar undang-undang penyidik juga harus patuhi undang-undang, harus nyata dulu berapa kerugian negara.

“Kalau masih kerugian sementara artinya belum ada yang nyata ini pandangan hukum saya,” ungkapnya. (*)

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Taman Kota Gorontalo

Tags: GorontaloKasus GORR
Previous Post

Polisi Buru Pelaku Pembacokan di Taman Kota Gorontalo

Next Post

Gorontalo Raih Penghargaan BKN Awards

Related Posts

Hukum & Kriminal

Belasan Alat Berat Kembali Beroperasi di PETI Pasir Putih Sehari Setelah Penertiban

Minggu 27 September 2026
Hukum & Kriminal

Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

Sabtu 26 September 2026
Hukum & Kriminal

Wartawan Mimoza Tv Jadi Korban Tabrak Lari di Kota Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani.
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

Sabtu 26 September 2026
Gorontalo

Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

Jumat 25 September 2026
Gorontalo

DWP BKAD Turut Berpartisipasi dalam Penguatan Tata Kelola Organisasi DWP Provinsi Gorontalo

Jumat 25 September 2026
Next Post

Gorontalo Raih Penghargaan BKN Awards

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu Paguyaman Berjenis Kelamin Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Kematian Guru ASN di Tolinggula Diamankan Tim Resmob Saronde

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Kode Etik, Satbrimob Polda Gorontalo PTDH Tiga Personelnya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Perzinahan Owner Gadai di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Amankan 80 Karung Diduga Sianida Asal Filipina di Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.