No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Headline, Nasional, Politik
0
232
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sudah, Kamis (27/6/2019) pukul 21.30 WIB. Hasilnya, majelis hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan dalam eksepsi menolak eksespsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan Juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga :  Isi Gugatan dan Tuntutan AMIN-Ganjar Mahfud di MK: Pemilu Ulang-Prabowo Gibran Didiskualifikasi

Baca juga: Semester I 2019, 455 Kasus Gigitan Anjing di Gorontalo

Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, MK menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandi. Di antaranya menyangkut ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019 tidak berdasar. Alasnanya, dalil ketidaknetralan aparatur negara tidak disertai bukti.

Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasar rekaman video yang dijadikan bukti, MK menilai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi)kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah merupakan suatu yang wajar. Sebab, Jokowi dalam posisi kepala negara dan pemerintahan.

Baca Juga :  Paus Fransiskus Tutup Usia

“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” kata Aswanto.

Hakim konstitusi juga menolak dalil tentang sistem penghitungan (situng) suara KPU. Hakim MK menegaskan, mahkamah mempertimbangkan data web situng bukan data final. Sebab, masih ada perhitungan berjenjang.(adm-02/bisnis/jpnn/gopos)

Baca juga: Korban Pembacokan di Taman Kota Dirujuk ke RSAS Gorontalo

Tags: Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiSengketa Pilpres
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo Saat Halal Bihalal dengan KKIG Sulut

Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Related Posts

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Politik

Sinyal Pilgub Adhan Dambea Disambut Partai Hanura, Ekwan Ahmad: Kami Siap Mendukung!

Kamis 6 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Rabu pagi tadi, Anggota DPR-RI, Rusli Habibie mengunjungi Adhan Dambea. 
Politik

Sinyal Maju Pilgub, Adhan Dambea: “Torang Bikin Bae” Provinsi Gorontalo

Rabu 5 Agustus 2026
Nasional

NADI JKN Jadi Solusi Menjaga Keaktifan Peserta JKN

Selasa 4 Agustus 2026
Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.