No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Headline, Nasional, Politik
0
232
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sudah, Kamis (27/6/2019) pukul 21.30 WIB. Hasilnya, majelis hakim MK menolak seluruh dalil gugatan yang disampaikan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, MK menyatakan dalam eksepsi menolak eksespsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, Senin tanggal 24 bulan Juni 2019 diucapkan dalam sidang pleno mahkamah konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis 27 Juni 2019,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Baca Juga :  Hitungan Sementara: Prabowo-Sandi Unggul di Tiga Wilayah di Gorontalo

Baca juga: Semester I 2019, 455 Kasus Gigitan Anjing di Gorontalo

Sebelumnya dalam pembacaan amar putusan, MK menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh kubu Prabowo-Sandi. Di antaranya menyangkut ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilpres 2019 tidak berdasar. Alasnanya, dalil ketidaknetralan aparatur negara tidak disertai bukti.

Baca juga: Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Hakim Konstitusi Aswanto menyampaikan, berdasar rekaman video yang dijadikan bukti, MK menilai imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi)kepada jajaran Polri dan TNI untuk menyosialisasikan program pemerintah merupakan suatu yang wajar. Sebab, Jokowi dalam posisi kepala negara dan pemerintahan.

Baca Juga :  MK-Fakultas Hukum UNG Kembali Kolaborasi Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh Melalui Penggunaan Peralatan Elektronik

“Tidak ditemukan adanya ajakan memilih calon tertentu,” kata Aswanto.

Hakim konstitusi juga menolak dalil tentang sistem penghitungan (situng) suara KPU. Hakim MK menegaskan, mahkamah mempertimbangkan data web situng bukan data final. Sebab, masih ada perhitungan berjenjang.(adm-02/bisnis/jpnn/gopos)

Baca juga: Korban Pembacokan di Taman Kota Dirujuk ke RSAS Gorontalo

Tags: Mahkamah KonstitusiPrabowo-SandiSengketa Pilpres
Previous Post

Pesan Gubernur Gorontalo Saat Halal Bihalal dengan KKIG Sulut

Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Related Posts

Nasional

Prajurit Yonif 713/Satya Tama Ikut Bangun Jembatan Merah Putih di Papua

Rabu 14 Oktober 2026
Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Nasional

DPC GMNI Jakarta Timur Gelar PPAB Raya, Perkuat Ideologi dan Konsolidasi Kader di Era Digital

Senin 12 Oktober 2026
Gorontalo

BULOG Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Pengadaan Beras Melampaui 4 Juta Ton

Jumat 9 Oktober 2026
Komisi VII DPR RI melaksanakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap para calon Dewas RRI, Rabu (7/10).(Foto: Antara)
Nasional

Komisi VII DPR Tetapkan Lima Dewas RRI Periode 2026–2031, Satu Putra Gorontalo

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post

PUPR Bangun Sinergitas Konsultan dan Pelaksana Proyek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengemudi Bentor Mengeluh ke Gubernur, Ada Samsat “Minta Uang” Tambahan saat Pemeriksaan Kendaraan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.