No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pilkada Pohuwato Resmi Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi

Muhajir by Muhajir
Rabu 16 Desember 2020
in Gorontalo
0
Pilkada Pohuwato Resmi Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: mkri.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Sengketa Pilkada Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 resmi berlanjut ke Mahkamah Konsitusi (MK). Berdasarkan pemantauan di halaman resmi MK, terdapat gugatan sengketa hasil Pilkada Pohuwato serentak 2020 yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut 3 Iwan S. Adam, SH dan Zunaidi Z. Hasan.

Laporan tersebut diajukan ke MK pada tanggal 18 Desember 2020 dengan Nomor APP : 28/PAN-MK/AP3/12/2020. Berdasarkan dokumen gugatan yang muncul di halaman resmi MK, pasangan Iwan Adam–Zunaidi Hasan memohon agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Kaupetan Pohuwato Nomor: 390/PL.02.6-Kpt/7504/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada.

Baca Juga :  RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

Dalam gugatannya, Paslon yang meraih suara terbanyak kedua ini menguraikan bahwa adanya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak pertama yaitu pasangan Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa (SMS) disebabkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan SMS di beberapa tempat secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kecurangan secara sistematis seperti politisasi birokrasi dan politik uang. Olehnya, pasangan ini meminta agar MK bisa membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Kemudian menyatakan perolehan suara pasangan SMS sebanyak 37.190 suara adalah tidak sah.

Baca Juga :  Maulid Nabi Muhammad Mengandung Makna Kesabaran dan Konsistensi

KPU Pohuwato sendiri mempersilahkan pihak yang keberatan dengan hasil pleno KPU dengan melayangkan gugatan ke MK.

“Ada ruang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, kita sebagai lembaga yang diberikan peran dan tanggung jawab, tentunya kita siap. Artinya kerja-kerja kita tentunya harus kita wujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban, semisal ada gugatan ya kita tunjukan, kita jawab seluruh gugatan yang berkenaan dengan kerja-kerja kita sebagai penyelenggara,” jelas Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali usai rapat pleno, Selasa (15/12/2020).  (rls/muhajir/gopos) 

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada Pohuwato
Previous Post

KPU Bone Bolango Tetapkan Hamim-Merlan Peraih Suara Terbanyak

Next Post

Mau Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis di Gorontalo? Cek Disini…

Related Posts

Barito Picu Inflasi di Kota Gorontalo Jelang Akhir Tahun
Gorontalo

Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

Selasa 1 Juli 2025
Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Tiba di Gorontalo

Selasa 1 Juli 2025
Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra
Gorontalo

Polresta Gorontalo Kota Beri Apresiasi Media Mitra

Selasa 1 Juli 2025
Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar
Gorontalo

Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

Selasa 1 Juli 2025
Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara
Gorontalo

Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa 1 Juli 2025
Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan
Gorontalo

Berkunjung ke Imigrasi Gorontalo, Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Beri Arahan Peningkatan Pelayanan

Selasa 1 Juli 2025
Next Post
angkutan perintis

Mau Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis di Gorontalo? Cek Disini...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.