No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pilkada Pohuwato Resmi Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi

Muhajir by Muhajir
Rabu 16 Desember 2020
in Gorontalo
0
Pilkada Pohuwato Resmi Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: mkri.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Sengketa Pilkada Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 resmi berlanjut ke Mahkamah Konsitusi (MK). Berdasarkan pemantauan di halaman resmi MK, terdapat gugatan sengketa hasil Pilkada Pohuwato serentak 2020 yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut 3 Iwan S. Adam, SH dan Zunaidi Z. Hasan.

Laporan tersebut diajukan ke MK pada tanggal 18 Desember 2020 dengan Nomor APP : 28/PAN-MK/AP3/12/2020. Berdasarkan dokumen gugatan yang muncul di halaman resmi MK, pasangan Iwan Adam–Zunaidi Hasan memohon agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Kaupetan Pohuwato Nomor: 390/PL.02.6-Kpt/7504/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada.

Baca Juga :  2.142 KPPS Se-Pohuwato Akan Di-Rapid Test

Dalam gugatannya, Paslon yang meraih suara terbanyak kedua ini menguraikan bahwa adanya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak pertama yaitu pasangan Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa (SMS) disebabkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan SMS di beberapa tempat secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kecurangan secara sistematis seperti politisasi birokrasi dan politik uang. Olehnya, pasangan ini meminta agar MK bisa membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Kemudian menyatakan perolehan suara pasangan SMS sebanyak 37.190 suara adalah tidak sah.

Baca Juga :  Di Pohuwato, Empat Bakal Paslon Sudah Mendaftar di KPU

KPU Pohuwato sendiri mempersilahkan pihak yang keberatan dengan hasil pleno KPU dengan melayangkan gugatan ke MK.

“Ada ruang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, kita sebagai lembaga yang diberikan peran dan tanggung jawab, tentunya kita siap. Artinya kerja-kerja kita tentunya harus kita wujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban, semisal ada gugatan ya kita tunjukan, kita jawab seluruh gugatan yang berkenaan dengan kerja-kerja kita sebagai penyelenggara,” jelas Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali usai rapat pleno, Selasa (15/12/2020).  (rls/muhajir/gopos) 

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada Pohuwato
Previous Post

KPU Bone Bolango Tetapkan Hamim-Merlan Peraih Suara Terbanyak

Next Post

Mau Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis di Gorontalo? Cek Disini…

Related Posts

Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri
Gorontalo

Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

Senin 23 Juni 2025
Gorontalo Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Sepekan ke Depan
Gorontalo

BMKG Gorontalo Imbau Waspada Hujan Deras

Minggu 22 Juni 2025
BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan
Gorontalo

BPJPH Gorontalo Awasi Produk Makanan Olahan

Sabtu 21 Juni 2025
Ratusan Pembalap Meriahkan Bhayangkara Drag Race di Kabila
Gorontalo

Ratusan Pembalap Meriahkan Bhayangkara Drag Race di Kabila

Sabtu 21 Juni 2025
Polsek Marisa Gas Full Peduli Masyarakat, 15 Warga Dapat Bantuan Sembako
Gorontalo

Polsek Marisa Gas Full Peduli Masyarakat, 15 Warga Dapat Bantuan Sembako

Sabtu 21 Juni 2025
Polres Pohuwato Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi
Gorontalo

Polres Pohuwato Bantu Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kecamatan Wanggarasi

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
angkutan perintis

Mau Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis di Gorontalo? Cek Disini...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    Langgar Kode Etik, Polda Gorontalo PTDH Empat Anggota Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG Gorontalo Imbau Waspada Hujan Deras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mie Gacoan di Kota Gorontalo Bisa Buka Kembali Bila Hak Pekerja dan Pemilik Material Lunas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.