No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pilkada Pohuwato Resmi Berlanjut ke Mahkamah Konstitusi

Muhajir by Muhajir
Rabu 16 Desember 2020
in Gorontalo
0
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: mkri.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: mkri.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, POHUWATO – Sengketa Pilkada Kabupaten Pohuwato Tahun 2020 resmi berlanjut ke Mahkamah Konsitusi (MK). Berdasarkan pemantauan di halaman resmi MK, terdapat gugatan sengketa hasil Pilkada Pohuwato serentak 2020 yang diajukan oleh kubu paslon nomor urut 3 Iwan S. Adam, SH dan Zunaidi Z. Hasan.

Laporan tersebut diajukan ke MK pada tanggal 18 Desember 2020 dengan Nomor APP : 28/PAN-MK/AP3/12/2020. Berdasarkan dokumen gugatan yang muncul di halaman resmi MK, pasangan Iwan Adam–Zunaidi Hasan memohon agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Kaupetan Pohuwato Nomor: 390/PL.02.6-Kpt/7504/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Amankan 5 Pemuda yang Hendak Balapan Liar

Dalam gugatannya, Paslon yang meraih suara terbanyak kedua ini menguraikan bahwa adanya selisih perolehan suara antara pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak pertama yaitu pasangan Saipul Mbuinga-Suharsi Igrisa (SMS) disebabkan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pasangan SMS di beberapa tempat secara terstruktur, sistematis dan masif.

Kecurangan secara sistematis seperti politisasi birokrasi dan politik uang. Olehnya, pasangan ini meminta agar MK bisa membatalkan keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil Pilkada. Kemudian menyatakan perolehan suara pasangan SMS sebanyak 37.190 suara adalah tidak sah.

Baca Juga :  Dua Nelayan Pohuwato Diterjang Air Laut Pasang, Satu Tewas

KPU Pohuwato sendiri mempersilahkan pihak yang keberatan dengan hasil pleno KPU dengan melayangkan gugatan ke MK.

“Ada ruang untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Yang pasti, kita sebagai lembaga yang diberikan peran dan tanggung jawab, tentunya kita siap. Artinya kerja-kerja kita tentunya harus kita wujudkan dalam bentuk pertanggungjawaban, semisal ada gugatan ya kita tunjukan, kita jawab seluruh gugatan yang berkenaan dengan kerja-kerja kita sebagai penyelenggara,” jelas Ketua KPU Pohuwato, Rinto W Ali usai rapat pleno, Selasa (15/12/2020).  (rls/muhajir/gopos) 

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada Pohuwato
Previous Post

KPU Bone Bolango Tetapkan Hamim-Merlan Peraih Suara Terbanyak

Next Post

Mau Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis di Gorontalo? Cek Disini…

Related Posts

Aparat kepolisian bersama warga setempat saat mengevakuasi korban.(F. Istimewa)
Gorontalo

Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

ABPEDNAS Didorong Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kejaksaan

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Renovasi Rampung, UTC Damhil by Prasanthi Buka Babak Baru dengan Layanan Modern

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

Rabu 12 Agustus 2026
Gorontalo

Polda Gorontalo Berperan Aktif di PKKMB UNG 2026 Cegah Paham Radikal

Rabu 12 Agustus 2026
Wakil Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini DPD I Golkar Gorontalo, Yeyen Sidiki, yang juga Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Yeyen Sidiki: Listrik Masuk Dudepo Bukti Perjuangan Rusli Habibie Hadirkan Keadilan Energi

Rabu 12 Agustus 2026
Next Post
angkutan perintis

Mau Jadi Penyedia Layanan Angkutan Perintis di Gorontalo? Cek Disini...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.