GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Polres Pohuwato, berhasil meringkus SL (25), warga Kecamatan Moutong (Parimo), Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), diduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, IPTU Renly H Turangan, mengatakan penangkapan terhadap pria 25 tahun berawal dari informasi masyarakat atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu menuju Kabupaten Pohuwato, Minggu 19/03/2023.
Mendengar laporan tersebut Satnarkoba Polres Pohuwato bergerak cepat menuju Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Pohuwato, untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya melakukan pengeledahan terhadap seorang terduga pelaku dan ditemukan barang bukti,” ujar Renly, Senin (20/03/2023)
Renly mengungkapkan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip, diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah kaca Pirex, 1 buah jarum, dan 3 buah sedotan.
“Pengakuan pelaku barang haram itu didapati dari Kecamatan Moutong, Sulteng. Barang itu juga dipakai olehnya sendiri,” ungkap Renly.
Saat ini terduga pelaku penyalagunaan Narkotika bersama barang bukti telah diamankan oleh Satuan Res Narkoba Polres Pohuwato, untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yg dpersangkakan pasal 112 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Renly. (Yusuf/Gopos)