No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Penuhi Kebutuhan Hidup Jadi Alasan Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 15 Maret 2023
in Nasional
0
Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi (Youtube Hitz Infotainment)

Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau Ajudan Pribadi (Youtube Hitz Infotainment)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharuddin mengaku melakukan penipuan untuk dipakai penuhi kebutuhan hidup.

“Buat kebutuhan hidup. Saya mohon maaf,” katanya, mengutip dari laman NTB.Suara.com, Rabu (15/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Sahduddi, mengungkapkan aksi penipuan itu terjadi 2 Desember 2021.

“Korbannya berinisial AL,” ucap dia.

Modusnya Ajudan Pribadi menghubungi korban dengan maksud menawarkan dua unit mobil.

Mobil yang ditawarkan, yakni Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta, dan mobil Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta.

Baca Juga :  Tagar #TangkapMegaBubarkanPDIP Trending di Twitter

Korban setuju dengan harga yang ditawarkan Ajudan Pribadi dan membayar secara bertahap. Namun setelah pembayaran terakhir pada 14 Desember 2021, Ajudan Pribadi tak kunjung menyerahkan dua unit mobil tersebut.

Korban bersama pengacaranya melayangkan somasi. Namun, Ajudan Pribadi tidak menanggapinya. Akhirnya korban melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polres Metro Jakarta Barat sempat memberikan surat panggilan, namun Ajudan Pribadi tidak mengindahkannya. Hingga akhirnya dia ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, ketika sedang mengendarai sepeda motor, pada Minggu (14/3).

Baca Juga :  Alasan Polda Gorontalo Tidak Tahan Tersangka Penipuan Eks Pejabat Pemprov

Atas dugaan penipuan dan penggelapan uang miliaran tersebut, Ajudan Pribadi terancam dikenakan hukuman penjara selama empat tahun sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: Ajudan PribadiKasus Penipuan
Previous Post

Deprov Gorontalo Beri Support Pelaksanaan FOLU Net Sink 2030

Next Post

Dua Pelajar SMA Ini Curi Tabung Gas 3 Kg, Aksinya Terekam CCTV

Related Posts

Nasional

Yonif 713/ST Bawa Rasa Damai di Wilayah Distrik Ugimba – Intan Jaya Usai Terisolasi Belasan Tahun Akibat KKB

Kamis 20 Agustus 2026
Petugas melihat kondisi bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka melaporkan terdapat tiga korban jiwa dari ambruknya gedung ruang tunggu pelabuhan yang diguncang gempa bumi magnitudo (M) 7,7 tersebut. ANTARA FOTO/Gregorio J Gilbert/sth/nz
Nasional

Gempa M7.7 di NTT Tewaskan 38 Orang

Sabtu 15 Agustus 2026
Arsip - Motor listrik Viper dari VInFast. (ANTARA/VinFast Indonesia)
Nasional

Pemerintah Umumkan Insentif Produksi 1 Juta Motor Listrik Dalam Negeri

Jumat 14 Agustus 2026
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. ANTARA/HO-Kemendagri
Nasional

Mendagri Pastikan Tak Ada PPPK Dirumahkan, Guru Bakal Dialihkan Jadi ASN Pusat

Selasa 11 Agustus 2026
Mojtaba Khamenei
Nasional

Lima Bulan Tak Muncul ke Publik, Mojtaba Khamenei Bertemu Presiden Iran Bahas Ekonomi dan Militer

Senin 10 Agustus 2026
Nasional

Pencatatan Hak Cipta Lagu dan Musik Tanpa Biaya Dimulai 1 Agustus 2026

Rabu 5 Agustus 2026
Next Post
Foto: Tangkapan Layar Instagram @infodepok_id

Dua Pelajar SMA Ini Curi Tabung Gas 3 Kg, Aksinya Terekam CCTV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Mayat Perempuan Ditemukan di Kos-Kosan Dulalowo Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.