Oleh:
Naldy Dimpudus, S.Tr.Kep., M.Si.
Forensic Scientist | Digital Creator | Asosiasi Ilmu Forensik Indonesia (AIFI)
Indonesia terletak di pertemuan tiga lempang sehingga adanya pergerakan lempeng ini membuat Indonesia sangat rentan terkena bencana alam, khususnya di bidang geologi seperti gempa bumi tektonik, tsunami, hingga erupsi gunung berapi.
Berdasarkan laporan World Risk Report 2022 yang dirilis Bündnis Entwicklung Hilft dan IFHV of the Ruhr-University Bochum mengungkapkan bahwa ternyata Indonesia merupakan salah satu negara paling rawan bencana, yang membuat Indonesia menempati urutan 3 Besar Negara Paling Rawan Bencana di dunia.
Bencana alam dapat mengakibatkan dampak yang merusak pada bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Kerusakan infrastruktur dapat mengganggu aktivitas sosial, kerusakan ekosistem, hilangnya tempat tinggal, dan menelan korban jiwa.
Ahli forensik adalah salah satu yang berperan dalam proses identifikasi korban meninggal karena bencana alam. Ilmu Forensik itu sendiri merupakan aplikasi dari multidisiplin ilmu yang terkait dalam suatu penyelidikan untuk memperoleh data-data dalam mengungkap kasus kriminal ataupun kasus bencana alam, baik itu data berdasarkan pemeriksaan mayat maupun data dari pemeriksaan kasus hidup seperti perkosaan, pelecehan seksual dan/atau kekerasan dalam rumah tangga.Â
Identifikasi merupakan proses pengenalan jati diri.Â
Pada kasus penemuan mayat, identifikasi forensik pada sisa-sisa tubuh manusia sangatlah penting baik untuk alasan hukum maupun kemanusiaan.Â
Proses identifikasi dilakukan untuk mengetahui apakah sisa-sisa tubuh berasal dari manusia atau bukan, penyebab kematian, dan perkiraan waktu kematian berdasarkan data sebelum seseorang meninggal/hilang (data antemortem) untuk dibandingkan dengan temuan pada mayat (data postmortem).
Proses identifikasi jenazah melalui sidik jari
Identifikasi mayat yang tidak dikenali bukanlah merupakan suatu pekerjaan yang mudah tentunya. Disini keterlibatan dari ahli forensik itu sendiri sangat berperan, dengan menerapkan cabang-cabang ilmu forensik guna mengidentifikasi mayat tak dikenal. Dalam hal ini kemungkinan mayat tersebut ada kaitannya dengan tindak kriminal ataupun disebabkan oleh bencana alam.
Pada kasus bencana massal, Interpol menentukan identifikasi Disaster Victim Identification (DVI) yang dipakai yaitu, identifikasi primer melalui sidik jari, gigi geligi, dan DNA. Sidik jari itu sendiri merupakan identitas pribadi yang tidak mungkin ada yang menyamainya.Â
Sifat-sifat atau karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari yaitu guratan-guratan yang melekat pada manusia seumur hidup, yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak akan pernah berubah kecuali sebuah kondisi yaitu kecelakaan yang serius sehingga mengubah pola sidik jari yang ada.Â
Keunikan sidik jari merupakan keaslian pemiliknya yang tak mungkin sama dengan siapapun di muka bumi ini sekali pun pada seseorang yang kembar identik.
Dalam kasus-kasus identifikasi menggunakan sidik jari hanya dapat dilakukan pada jenazah yang masih memiliki jari yang utuh. Ketika identifikasi sidik jari tidak dapat dilakukan maka digunakan metode selanjutnya yaitu identifikasi melalui gigi geligi.
Manusia memiliki 32 gigi dengan bentuk yang khas dan memiliki kondisi yang berbeda tiap individu seperti berlubang, terdapat tambalan, gigi yang telah dicabut, gigi palsu, behel, dan lain-lain.Â
Pemeriksaan gigi dalam identifikasi mayat merupakan metode yang akurat dan mudah dilakukan karena gigi merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia. Identifikasi forensik gigi ini dapat dilakukan dengan mencocokkan antara catatan gigi individu semasa hidup dengan hasil pemeriksaan gigi pada mayat.Â
Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan mayat serta keterangan lainnya dapat mengarah kepada identifikasi individu. Catatan gigi pada individu yang sering melakukan perawatan gigi seringkali memudahkan penentuan identifikasi dibandingkan individu yang tidak mempunyai catatan perawatan gigi.
DNA (Deoxyribonucleic Acid) merupakan tempat penyimpanan informasi genetik yang membawa informasi yang dapat diturunkan dari orang tua.Â
Setiap orang memiliki DNA yang unik sehingga dapat membedakan antara satu individu dengan individu lain meliputi ciri-ciri tubuh seperti kulit, jenis rambut, bentuk jari serta sifat-sifat khusus pada manusia. Secara umum, teknologi DNA dimanfaatkan untuk identifikasi personal pada kasus penemuan korban tidak dikenal dan pelacakan hubungan genetik antara anak dan orangtua.
Aplikasi forensik sangat diperlukan terutama untuk mengungkap identitas korban musibah massal seperti bencana alam, jatuhnya pesawat, tenggelamnya kapal, kecelakaan kereta dan kebakaran.