GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota menutup sementara sebuah café di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo. Penutupan dilakukan dalam pelaksanaan operasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kantibmas) dengan sasaran kafe, tempat karaoke, serta tempat hiburan malam.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan penutupan café dilakukan karena izin operasional dari tempat tersebut telah kedaluwarsa. Sebelum dilakukan penutupan, tim Polresta Gorontalo Kota melakukan razia karena sesuai informasi masyarakat di lokasi tersebut merupakan salah satu lokasi rawan gangguan Kantibmas.
“Razia cafe dan miras ini untuk mengantisipasi dan memberantas penyakit masyarakat. Kami melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas dengan sasaran penjual miras,” ujar Kompol Leonardo, Sabtu (14/01/2023)
“Dari hasil razia didapati izin operasional cafe sudah kadaluarsa, sehingga mengambil tindakan tegas menutup sementara cafe yang berada di lantai dua tersebut,” imbuh Leonardo.
Pihaknya menegaskan, akan berupaya memberantas peredaran miras di wilayah hukum Kota Gorontalo, dengan menggelar razia di cafe-cafe dan pedagang minuman keras yang tidak memiliki ijin edar.
“Saya mengajak masyarakat Kota Gorontalo untuk sama-sama membantu menjaga, dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota, dengan tidak menjual minuman keras, karena miras bisa menjadi pemicu tindakan kriminal,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato itu.(yusuf/gopos)