No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 1 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Ringkus 3 Pengedar Obat Keras dan 1000 Butir Obat Trihexphenidly.

Polda Gorontalo Ringkus 3 Pengedar Obat Keras dan 1000 Butir Obat Trihexphenidly.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo meringkus tiga orang lelaki pengedar obat keras dan 1.000 butir trihexphenidly saat mengambilnya di salah satu perusahan jasa pengiriman di Provinsi Gorontalo. Rabu, (28/09/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungungkap tiga orang terduga ialah WH warga Kelurahan Limba B, Kota Selatan, RJ warga Kelurahan Limba U2, Kota Selatan, dan DR warga Kelurahan Dulomo Kota Utara.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau mendapat informasi ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Polsek Paguat Amankan 6 Orang Terduga Pelaku Perdagangan Anak

“Tim langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” ungkapnya.

Lanjutnya, tak lama setelah itu terlihat seorang laki-laki menggunakan bentor yaitu WH datang mengambil paket tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati serta kemudian langsung melakukan penangkapan.

Saat diintrogasi, WH mengatakan barang tersebut milik WH dan RJ yang dipesan melalui DR dengan harga Rp. 1.070.000. Juta. Kemudian tim opsnal memerintahkan WH untuk menelpon kedua temannya tersebut. Singkat cerita tim memerintahkan ke tiga orang tersebut untuk membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras dan disaksikan aparat kelurahan setempat.

Baca Juga :  ASN Gorontalo Ini Tega Lecehkan Adik Ipar Selama 19 Tahun

“Paket tersebut berisi obat-obatan keras jenis Trihexphenidly 100 strip, setiap 1 strip berisi 10 butir dengan total 1000 butir,” kata dia.

“1.000 butir obat trihexphhenidly masih dalam pemeriksaan uji di lab balai BPOM,” sambungnya.

Baca Juga: Tiga Kali Diskorsing, Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Disahkan

Terakhir ia menyampaikan, jika nanti terbukti obat-obatan tersebut positif mengandung bahan terlarang maka tersangka akan di jerat pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (putra/Gopos)

Tags: DitresnarkobaPengedar Obat KerasPolda GorontaloTrihexphenidly
Previous Post

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Next Post

18 Tahun DPD dan (Perwakilan) Daerah

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

18 Tahun DPD dan (Perwakilan) Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.