GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo meringkus tiga orang lelaki pengedar obat keras dan 1.000 butir trihexphenidly saat mengambilnya di salah satu perusahan jasa pengiriman di Provinsi Gorontalo. Rabu, (28/09/2022).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungungkap tiga orang terduga ialah WH warga Kelurahan Limba B, Kota Selatan, RJ warga Kelurahan Limba U2, Kota Selatan, dan DR warga Kelurahan Dulomo Kota Utara.
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau mendapat informasi ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang.
“Tim langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” ungkapnya.
Lanjutnya, tak lama setelah itu terlihat seorang laki-laki menggunakan bentor yaitu WH datang mengambil paket tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati serta kemudian langsung melakukan penangkapan.
Saat diintrogasi, WH mengatakan barang tersebut milik WH dan RJ yang dipesan melalui DR dengan harga Rp. 1.070.000. Juta. Kemudian tim opsnal memerintahkan WH untuk menelpon kedua temannya tersebut. Singkat cerita tim memerintahkan ke tiga orang tersebut untuk membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras dan disaksikan aparat kelurahan setempat.
“Paket tersebut berisi obat-obatan keras jenis Trihexphenidly 100 strip, setiap 1 strip berisi 10 butir dengan total 1000 butir,” kata dia.
“1.000 butir obat trihexphhenidly masih dalam pemeriksaan uji di lab balai BPOM,” sambungnya.
Baca Juga: Tiga Kali Diskorsing, Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Disahkan
Terakhir ia menyampaikan, jika nanti terbukti obat-obatan tersebut positif mengandung bahan terlarang maka tersangka akan di jerat pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (putra/Gopos)