No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Polda Gorontalo Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Wali Putra Tangahu by Wali Putra Tangahu
Sabtu 1 Oktober 2022
in Hukum & Kriminal
0
Polda Gorontalo Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras Tanpa Izin

Polda Gorontalo Ringkus 3 Pengedar Obat Keras dan 1000 Butir Obat Trihexphenidly.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo meringkus tiga orang lelaki pengedar obat keras dan 1.000 butir trihexphenidly saat mengambilnya di salah satu perusahan jasa pengiriman di Provinsi Gorontalo. Rabu, (28/09/2022).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungungkap tiga orang terduga ialah WH warga Kelurahan Limba B, Kota Selatan, RJ warga Kelurahan Limba U2, Kota Selatan, dan DR warga Kelurahan Dulomo Kota Utara.

Penangkapan bermula saat Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Maman Datau mendapat informasi ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Sembelih 24 Hewan Kurban

“Tim langsung melakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman,” ungkapnya.

Lanjutnya, tak lama setelah itu terlihat seorang laki-laki menggunakan bentor yaitu WH datang mengambil paket tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati serta kemudian langsung melakukan penangkapan.

Saat diintrogasi, WH mengatakan barang tersebut milik WH dan RJ yang dipesan melalui DR dengan harga Rp. 1.070.000. Juta. Kemudian tim opsnal memerintahkan WH untuk menelpon kedua temannya tersebut. Singkat cerita tim memerintahkan ke tiga orang tersebut untuk membuka paket yang dicurigai berisi obat-obatan keras dan disaksikan aparat kelurahan setempat.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Vaksinasi Covid Massal di Lapas Gorontalo

“Paket tersebut berisi obat-obatan keras jenis Trihexphenidly 100 strip, setiap 1 strip berisi 10 butir dengan total 1000 butir,” kata dia.

“1.000 butir obat trihexphhenidly masih dalam pemeriksaan uji di lab balai BPOM,” sambungnya.

Baca Juga: Tiga Kali Diskorsing, Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Disahkan

Terakhir ia menyampaikan, jika nanti terbukti obat-obatan tersebut positif mengandung bahan terlarang maka tersangka akan di jerat pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (putra/Gopos)

Tags: DitresnarkobaPengedar Obat KerasPolda GorontaloTrihexphenidly
Previous Post

Presiden Jokowi Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Next Post

18 Tahun DPD dan (Perwakilan) Daerah

Related Posts

Korban Kecelakaan Maut depan RM Domestique Beri Kesaksian
Hukum & Kriminal

Korban Kecelakaan Maut depan RM Domestique Beri Kesaksian

Rabu 31 Mei 2023
Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian
Hukum & Kriminal

Kepergok Cungkil Pintu Rumah Orang, Tiga Sekawan Ini Diciduk Percobaan Pencurian

Rabu 31 Mei 2023
Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri
Headline

Seorang IRT di Gorontalo Utara Ditemukan Tewas Gantung Diri

Selasa 30 Mei 2023
Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo
Hukum & Kriminal

Warga Popayato Barat Tertangkap Jual Pil Koplo

Senin 29 Mei 2023
Polres Pohuwato Amankan Dua Terduga Pelaku Pengguna Narkoba
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Amankan Dua Terduga Pelaku Pengguna Narkoba

Senin 29 Mei 2023
Polres Pohuwato Amankan Empat Ekskavator dari Lokasi Tambang Dengilo
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tetapkan Empat Tersangka Pelaku Tambang Emas di Dengilo

Minggu 28 Mei 2023
Next Post
Telaah Hukum Pemakzulan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad

18 Tahun DPD dan (Perwakilan) Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    Kisah Cinta Tak Terhalang Jeruji Besi, Pasangan Kekasih Menikah di Lapas Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Per Juni 2023, Tenaga Kontrak di Kabupaten Gorontalo Dirumahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Makan Ayam Goreng Crispy QFC Limboto Ludes Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Tes Urine, Oknum Kapolsek di Pohuwato Positif Amfetamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Suami Dengar Tangisan Anak Tak Dibukakan Pintu Kamar, Ternyata Ibunya Telah Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.