No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Soal Lahan GORR, Kejati Tak Lihat Keterlibatan Gubernur

Admin by Admin
Kamis 27 Juni 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
134
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memastikan bekerja sesuai prosedur dalam pengusutan kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR). Institusi Adhyaksa itu tak mau berspekulasi dalam menangani perkara berbanderol miliaran rupiah itu. Termasuk kabar dan sinyalemen keterkaitan pihak ataupun orang tertentu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo Firdaus Dewilmar menegaskan, perkara GORR yang menjadi fokus penangangan pihaknya adalah masalah pembebasan lahan. Terkait hal itu maka penyidikan dilakukan untuk melihat siapa yang bertanggungjawab dalam pengadaan pembebasan lahan.

Baca Juga :  Tiga Pasien Positif Covid-19 di Gorontalo Kondisinya Baik

“Yang bertanggung jawab adalah Panitia Pengadaan tanah,” kata Kajati Gorontalo Firdaus Dewilmar kepada wartawan, Kamis (27/6/2019).

Baca juga : Penetapan Tersangka GORR Dinilai Cacat Hukum

Terkait santernya isu keterlibatan gubernur, Firdaus kembali menekankan, bila sejauh ini pihaknya tidak melihat keterlibatan Gubernur Gorontalo dalam pembebasan lahan GORR.

“Kalau teman-teman melihat itu adalah Gubernur, kirim buktinya ke saya, saya melihat tidak gubernur,” kata Doktor Hukum Unair Surabaya itu.

“Kalau ada pandangan yang menyatakan Gubernur yang bertanggungjawab, bawa buktinya kesini.  Jadi yang membuat pengadaan tanah itu adalah Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, jadi panitia pengadaan tanah itu yang membuat adalah kanwil,” sambung Firdaus menguraikan.

Baca Juga :  Rembuk Pemuda Gorontalo Perkuat Silaturahmi

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan empat tersangka dalam kasus GORR, yaitu, G.TW, A.W.B, F.S, Ibr.

Dengan perhitungan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp85 miliar, perbuatan para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.(***)

Baca juga: Dibacok Membabi Buta, Pemuda Asal Banggai Mandi Darah

Tags: GorontaloKejati GorontaloPembebasan Lahan GORR
Previous Post

Diskumperindag, Perkuat SDM UKM Melalui Bimtek  

Next Post

PTSP se Provinsi Gorontalo, Dibekali Bimtek OSS

Related Posts

Gorontalo

ASTON Gorontalo Jadi Pilihan Venue Modern untuk Event Profesional dan Berkelas

Rabu 13 Mei 2026
Gorontalo

Kanwil Ditjen Imigrasi Gorontalo Inisiasi Operasi Gabungan Untuk Kedaulatan Khususnya Gorontalo

Rabu 13 Mei 2026
Korban saat penanganan medis, (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Penganiayaan Berat ASN di Pohuwato Dipicu Miras

Selasa 12 Mei 2026
Gorontalo

lmigrasi Gorontalo Maksimalkan Pelayanan Keberangkatan Jamaah Haji

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

Selasa 12 Mei 2026
Hukum & Kriminal

Cekcok Berakhir Pembacokan, Pria di Kota Timur Diamankan Polisi

Selasa 12 Mei 2026
Next Post

PTSP se Provinsi Gorontalo, Dibekali Bimtek OSS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Langgar Kode Etik, Polresta Gorontalo Kota PTDH Dua Personelnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Bolos Kerja Jadi Alasan 2 Personel Polresta Gorontalo Kota di PTDH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.