No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Butuh Perda, THR PNS Pemda Terancam Tak Cair

Admin by Admin
Senin 13 Mei 2019
in Headline, Nasional
0
117
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di tengah kesiapan pemerintah menyiapkan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 24 Mei 2019. Kekhawatiran muncul bagi kalangan pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya, pencairan THR PNS dan Pejabat Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur melalui Peraturan Daerah (Perda).

Ketentuan itu sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, Prajurit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan.

Disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian tunjangan hari raya yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).

Ketentuan pencairan THR bagi PNS tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk 2018 misalnya, sebagaimana yang tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2018. Pada PP tersebut mencantumkan bila teknis pemberian THR yang bersumber dari APBN maupun APBD diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).

Baca Juga :  Gubernur Beri Mahyani Korban Puting Beliung, Instruksi Seminggu Selesai
Ketentuan pasal 10 PP 36 tahun 2019 berkaitan pemberian THR bagi PNS

Baca juga: 10 Pejabat Polres dan 9 Kapolsek di Gorontalo Dimutasi

Perlunya Perda untuk teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD bisa berimplikasi pada pencairan THR itu sendiri. Sebab, penyusunan Perda membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Sementara waktu pemberian THR sebagaimana yang direncanakan pemerintah tersisa sekitar dua pekan lagi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama (Unnar) Dr.Rusdianto Sesung menyoroti ketentuan adanya Perda untuk pencarian THR bagi PNS dan Pejabat Pemda. Menurutnya, pembentukan Perda tidaklah semudah pembentukan Peraturan Menteri.

“Untuk membentuk Peraturan Menteri, tidak membetuhkan persetujuan lembaga lainnya dan hanya dibuat secara internal oleh kementerian itu sendiri,” terang Rusdianto sebagaimana dilansir infonews.id.

“Sedangkan untuk membentuk suatu Perda haruslah melalui banyak tahapan atau prosedur pembentukan. Dan harus melalui kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah,” tulis Rusdianto.

Baca Juga :  Kabar Gembira Jelang Idul Adha, Gaji 13 dan TPP 13 di Kabupaten Gorontalo Cair Besok!

Baca juga: Cuti Lebaran 2019 Bagi PNS Berpeluang Ditambah

Karena itu, Rusdianto berpendapat, Pemerintah harus segera melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

“Ketentuan teknis pemberian gaji 13 dan THR Tahun 2019 seharusnya cukup diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebab, hampir semua daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji 13 dan THR  2019 dalam ABPD masing-masing,” terang Staf Ahli Deprov Jatim itu.(adm-02/gopos)

Tags: Gaji 13PP 36 Tahun 2019THR PNS Pemda
Previous Post

Selama 7 Tahun Memimpin, Rusli-Idris Berbagi dengan 2500 Dhuafa

Next Post

Diduga Keracunan, Penambang Asal China Tewas di Tambang Gorut

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu
Nasional

95,5 Persen Fase Pemberangkatan Haji Gelombang I Tepat Waktu

Senin 19 Mei 2025
Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada
Nasional

Imigrasi Jaring 170 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Sabtu 17 Mei 2025
Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. (foto.istimea)
Headline

Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Jumat 16 Mei 2025
Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Nasional

Rachmat Gobel Bersaksi di Kasus Impor Gula Tom Lembong

Jumat 16 Mei 2025
Next Post

Diduga Keracunan, Penambang Asal China Tewas di Tambang Gorut

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Disekap Pria Mabuk di Kebun Tebu Tolangohula, Pelajar SMA Ini Berhasil Kabur

    Astagfirullah, Ayah Kandung Tega Cabuli Anak Kandung Sejak SMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Gorontalo: Dua Anak Pejabat dalam Kasus Narkoba hanya Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Gorontalo Hibahkan Tanah 3 Hektar untuk Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 393 Jemaah Haji Kloter 28 UPG Diberangkatkan ke Tanah Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih di Kelurahan Dembe, Erman Harap Proyek SPAM Dungingi Jadi Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.