No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Desakan Ketua DPD-RI untuk Wakil Ketua MPR RI Tidak Konsitusional

Hasan by Hasan
Rabu 17 Agustus 2022
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dahlan Pido, SH., MH.

(Advokat Senior & Penasehat Hukum)

 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti selama ini banyak menggunakan institusi DPD-RI untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri, misalnya mendesak ditarik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) untuk periode 2019-2024 dari unsur DPD RI dalam rapat pleno DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, tanggal 2 Oktober 2019 malam.

Keputusan itu mutlak yang dihasilkan dari pemungutan suara (voting) , dan  menetapkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD-RI, yang direkomendasikan serta mendapat dukungan penuh dari wilayah Timur Indonesia. Dalam perebutan kursi pimpinan MPR RI ini, Fadel bersaing dengan 3 (tiga) senator lainnya, mereka adalah Yorrys Raweyai, Dedi Iskandar dan GKR Hemas. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara, total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.

Baca Juga :  Malam Lailatul Qadar dan Keistimewaan 10 Terakhir Bulan Ramadan

Padahal dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 Jo Tatib MPR-RI No. 1 Tahun 2019, yang mengatur Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan serta Tata Cara MPR dalam melaksanakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban MPR-RI. Pada Pasal 29 ayat (2) jelas dan terang disebutkan, bahwa untuk Pimpinan MPR-RI yang diberhentikan, harus memenuhi unsur seperti pada huruf (a), menyebutkan diberhentikan sebagai anggota DPR-RI, dan di huruf (b) menyebutkan, tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.  Terlihat dari Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b di atas, alasan Ketua DPD-RI untuk meminta menarik Wakil Ketua MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) sangat premature,  Cacat Hukum dan In-Konstitusional.    

Baca Juga :  Bupati Gorontalo Sebut Pentingnya Penyuluhan Pemilu Berbasis Teknologi

Contoh akrobat lain dari Ketua DPD-RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah, menggunakan institusi DPD dan anggaran APBN menggugat President Threshold (PT) 20 % ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi 0 persen, ini juga terlihat salah satu kepentingan pribadi agar bisa menjadi Calon Presiden (Capres) di tahun 2024. Kalau keluar gedung ini tidak bisa membawa-bawa nama DPD-RI, La Nyallah harus membuat partai politik jika ingin menjadi calon Presiden bukan menggunakan DPD-RI untuk kepentingan politik pribadi.

Sekian, salam penulis.

Tags: GorontaloPerspektif
Previous Post

Bupati Gorut Sebut Anggota Paskibraka yang Pingsan Bukan Kesalahan

Next Post

Peringatan HUT ke-77 RI dan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Related Posts

Perspektif

Evaluasi POLRI: Hentikan Abuse of Power dan Stop Tindakan Represif Oknum Polisi Terhadap Rakyat

Selasa 30 Juni 2026
Irwan Bempah saat menghadiri Penas Petani dan Nelayan Gorontalo
Perspektif

PENAS XVII Gorontalo : Lahirnya Gagasan Besar untuk Pertanian Indonesia

Kamis 25 Juni 2026
Perspektif

Alarm Revolusi: Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas

Kamis 11 Juni 2026
Perspektif

Pancasila 1 Juni: Warisi Apinya, Bukan Abunya

Senin 1 Juni 2026
Perspektif

DPC GMNI Jakarta Timur Hadir Membuka Bantuan Hukum untuk Kaum Marhaen dan Kaum Marjinal

Kamis 28 Mei 2026
Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Peringatan HUT ke-77 RI dan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.