No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Desakan Ketua DPD-RI untuk Wakil Ketua MPR RI Tidak Konsitusional

Hasan by Hasan
Rabu 17 Agustus 2022
in Perspektif
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dahlan Pido, SH., MH.

(Advokat Senior & Penasehat Hukum)

 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti selama ini banyak menggunakan institusi DPD-RI untuk memperjuangkan kepentingan politiknya sendiri, misalnya mendesak ditarik dari Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) untuk periode 2019-2024 dari unsur DPD RI dalam rapat pleno DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, tanggal 2 Oktober 2019 malam.

Keputusan itu mutlak yang dihasilkan dari pemungutan suara (voting) , dan  menetapkan Fadel Muhammad sebagai pimpinan MPR dari unsur DPD-RI, yang direkomendasikan serta mendapat dukungan penuh dari wilayah Timur Indonesia. Dalam perebutan kursi pimpinan MPR RI ini, Fadel bersaing dengan 3 (tiga) senator lainnya, mereka adalah Yorrys Raweyai, Dedi Iskandar dan GKR Hemas. Berdasarkan hasil pemungutan suara, Fadel meraih suara terbanyak, yaitu 59 suara, Yorrys 16 suara, Deddi 5 suara dan GKR Hemas 46 suara, total suara sebanyak 126 dari 136 anggota.

Baca Juga :  Maktab Haji Gorontalo Terbaik

Padahal dalam Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawartan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau MD3 Jo Tatib MPR-RI No. 1 Tahun 2019, yang mengatur Susunan, Kedudukan dan Keanggotaan serta Tata Cara MPR dalam melaksanakan wewenang, tugas, hak dan kewajiban MPR-RI. Pada Pasal 29 ayat (2) jelas dan terang disebutkan, bahwa untuk Pimpinan MPR-RI yang diberhentikan, harus memenuhi unsur seperti pada huruf (a), menyebutkan diberhentikan sebagai anggota DPR-RI, dan di huruf (b) menyebutkan, tidak dapat melakukan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan.  Terlihat dari Pasal 29 ayat (2) huruf a dan b di atas, alasan Ketua DPD-RI untuk meminta menarik Wakil Ketua MPR-RI (Prof. Dr. Fadel Muhammad) sangat premature,  Cacat Hukum dan In-Konstitusional.    

Baca Juga :  Pilrek bukan Pilkada

Contoh akrobat lain dari Ketua DPD-RI / La Nyalla Mahmud Mattalitti adalah, menggunakan institusi DPD dan anggaran APBN menggugat President Threshold (PT) 20 % ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi 0 persen, ini juga terlihat salah satu kepentingan pribadi agar bisa menjadi Calon Presiden (Capres) di tahun 2024. Kalau keluar gedung ini tidak bisa membawa-bawa nama DPD-RI, La Nyallah harus membuat partai politik jika ingin menjadi calon Presiden bukan menggunakan DPD-RI untuk kepentingan politik pribadi.

Sekian, salam penulis.

Tags: GorontaloPerspektif
Previous Post

Bupati Gorut Sebut Anggota Paskibraka yang Pingsan Bukan Kesalahan

Next Post

Peringatan HUT ke-77 RI dan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Related Posts

Perspektif

Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

Rabu 20 Mei 2026
Husin Ali - Antropolog
Perspektif

Make Up School dan Kota sebagai Ruang Belajar: Jalan Kebudayaan Menuju Kota Jasa yang Beradab

Jumat 15 Mei 2026
Perspektif

Biografi Azis Rachman: Meniti Jalan Pengabdian dan Kepemimpinan

Sabtu 2 Mei 2026
Perspektif

Menuju Pengajaran Bahasa Inggris Inklusif: Lepas dari Belenggu “Native-Like”

Jumat 24 April 2026
Perspektif

TRAGEDI KEADILAN DAN PARADOKS NEGARA HUKUM: KETIKA PEMBELAAN DIRI DIPIDANAKAN

Rabu 22 April 2026
Perspektif

RTH Penting, Tetapi Jangan Sampai Menumbalkan Rakyat dan Jadi Lahan Basah Korupsi

Sabtu 4 April 2026
Next Post

Peringatan HUT ke-77 RI dan Dampak Positif Bagi Pelaku UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.