No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Diamankan Polisi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 16 Agustus 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
0
STK alias Sheren dan MNL alias Nathalia saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gorontalo Kota, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. (foto.sari/gopos)

STK alias Sheren dan MNL alias Nathalia saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gorontalo Kota, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. (foto.sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, berhasil mengamankan dua wanita yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya berinisial STK alias Sheren (28) dan MNL alias Nathalia (22).

Sheren diketahui merupakan warga Kelurahan Pineleng II, Kecamatan Minahasa, Kabupaten Minahasa . Sementara Nathalia warga Desa Kalait Dua, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (17/8/2022) menjelaskan Sheren dan Nathalia dinamakan atas diduga mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur.

Baca Juga :  Nyaris Tarkam, 26 Pemuda Digiring ke Polres Gorontalo Kota, 3 Ditahan Bawa Sajam

Ketiganya masing-masing masih berusia 14-16 tahun. Anak-anak tersebut dipekerjakan di salah satu cafe yang ada di Kota Gorontalo.

“Berdasarkan penemuan kami di lapangan, tiga anak ini sedang dipekerjakan sebagai pelayan di salah satu kafe,” kata Kapolres.

Mantan Kapolres Morowali itu menambahkan, akibat dari perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, sub pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Polisi Amankan Puluhan Botol Miras di Wilayah Anggrek dan Sumalata

“Pidana penjara, paling lama 10 tahun. Untuk kasus ini, kami masih akan melakukan pendalaman apakah ada tersangka lain atau korban lainya,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Tags: Anak Dibawah umurCafePekerjakan Anak Di Bawa UmurPelaku WanitaPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Curi Smartphone Di Toko Jalan HB Jassin, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

Related Posts

Hukum & Kriminal

Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

Selasa 7 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kejari Bonebol Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Rehabilitasi Wisata Lombongo

Rabu 1 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Pastikan Penanganan Kasus Menonjol Terus Berproses

Rabu 1 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Penyerahan Dua tersangka kasus PETI, Senin (29/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Kasus PETI Masuk Tahap Penuntutan, Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka ke Kejari

Selasa 30 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kapolda Gorontalo Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Curanmor

Senin 29 Juni 2026
Next Post
Rapat KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2022, di DPRD kota Gorontalo, (foto. sari/gopos)

DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD-OPD Bone Bolango Permantap Pembahasan Pajak dan Retribusi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.