No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Diamankan Polisi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 16 Agustus 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
0
STK alias Sheren dan MNL alias Nathalia saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gorontalo Kota, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. (foto.sari/gopos)

STK alias Sheren dan MNL alias Nathalia saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gorontalo Kota, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. (foto.sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, berhasil mengamankan dua wanita yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya berinisial STK alias Sheren (28) dan MNL alias Nathalia (22).

Sheren diketahui merupakan warga Kelurahan Pineleng II, Kecamatan Minahasa, Kabupaten Minahasa . Sementara Nathalia warga Desa Kalait Dua, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (17/8/2022) menjelaskan Sheren dan Nathalia dinamakan atas diduga mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur.

Baca Juga :  Kasus Korupsi DAM Kali Bentak Blitar: Empat Tersangka Terungkap, TP2ID dan Mantan Bupati dalam Sorotan

Ketiganya masing-masing masih berusia 14-16 tahun. Anak-anak tersebut dipekerjakan di salah satu cafe yang ada di Kota Gorontalo.

“Berdasarkan penemuan kami di lapangan, tiga anak ini sedang dipekerjakan sebagai pelayan di salah satu kafe,” kata Kapolres.

Mantan Kapolres Morowali itu menambahkan, akibat dari perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, sub pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Amankan Tiga Pemuda yang Diduga Terlibat Penganiayaan Saat Tawuran

“Pidana penjara, paling lama 10 tahun. Untuk kasus ini, kami masih akan melakukan pendalaman apakah ada tersangka lain atau korban lainya,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Tags: Anak Dibawah umurCafePekerjakan Anak Di Bawa UmurPelaku WanitaPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Curi Smartphone Di Toko Jalan HB Jassin, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

Related Posts

Olis
Headline

LIRA Siapkan Laporan ke Mabes Polri soal Perdagangan Batu Hitam di Gorontalo, Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat

Selasa 13 Oktober 2026
Headline

Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

Selasa 13 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Next Post
Rapat KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2022, di DPRD kota Gorontalo, (foto. sari/gopos)

DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jeffry Rumampuk: Solidaritas ASN untuk Wali Kota Harus Dilihat Proporsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.