No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Diamankan Polisi

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 16 Agustus 2022
in Headline, Hukum & Kriminal
0
Diduga Mempekerjakan Anak di Bawah Umur, Dua Wanita Diamankan Polisi

STK alias Sheren dan MNL alias Nathalia saat diamankan pihak kepolisian di Mapolres Gorontalo Kota, karena diduga mempekerjakan anak di bawah umur. (foto.sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota, berhasil mengamankan dua wanita yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Keduanya berinisial STK alias Sheren (28) dan MNL alias Nathalia (22).

Sheren diketahui merupakan warga Kelurahan Pineleng II, Kecamatan Minahasa, Kabupaten Minahasa . Sementara Nathalia warga Desa Kalait Dua, Kecamatan Touluaan Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo Kota, Selasa (17/8/2022) menjelaskan Sheren dan Nathalia dinamakan atas diduga mempekerjakan tiga orang anak di bawah umur.

Baca Juga :  Skandal Politik Uang di PSU Gorontalo Utara: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Enam di Antaranya Kepala Desa

Ketiganya masing-masing masih berusia 14-16 tahun. Anak-anak tersebut dipekerjakan di salah satu cafe yang ada di Kota Gorontalo.

“Berdasarkan penemuan kami di lapangan, tiga anak ini sedang dipekerjakan sebagai pelayan di salah satu kafe,” kata Kapolres.

Mantan Kapolres Morowali itu menambahkan, akibat dari perbuatan mereka. Keduanya dijerat dengan pasal 88 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002. tentang perlindungan anak, sub pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Gelar Vaksinasi Massal

“Pidana penjara, paling lama 10 tahun. Untuk kasus ini, kami masih akan melakukan pendalaman apakah ada tersangka lain atau korban lainya,” pungkasnya. (Sari/gopos)

Tags: Anak Dibawah umurCafePekerjakan Anak Di Bawa UmurPelaku WanitaPolres Gorontalo Kota
Previous Post

Curi Smartphone Di Toko Jalan HB Jassin, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Next Post

DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

DPRD Kota Gorontalo Bahas Rancangan KUPA PPAS APBD-P 2022

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.