No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 5 Agustus 2022
in Hukum & Kriminal
0
Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

(i) (memakai rompi oranye) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Sempat menjadi buronan selama 4 tahun, (i) tersangka kasus korupsi pengadaan fasilitas gedung Poltekkes Kemenkes Gorontalo akhirnya dibekuk Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengungkapkan pada Sabtu (30/7/2022) pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atas kerjasama Polda Gorontalo dengan Tim dari KPK dan Polres Tabalong terhadap tersangka (i) di Wilayah Hukum Polres Tabalong, Kalimantan Selatan kemudian Tersangka dibawah ke Gorontalo dengan Pesawat terbang dari Kalimantan selatan menuju ke Gorontalo.

“Tersangka (i) sudah ditetapkan sebagai DPO sejak tahun 2018, yang pada waktu itu tersangka dilayangkan panggilan sebanyak dua kali, namun tersangka tak pernah datang kemudian keberadaan tersangka sudah tidak diketahui lagi,” ungkapnya dalam konferensi pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga :  Besok, Polisi Sweeping Besar-besaran, Ini 8 Pelanggaran yang Disasar
Konferensi Pers di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Jumat (5/8/2022). (Foto: Putra/Gopos)

Lanjutnya, (i) sendiri merupakan Direktur CV Cipta Kreasi yang telah melakukan tindak pidana korupsi Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo.

“Kasus ini merupakan pengembangan atas kasus Sarni Salim yang merupakan bendahara Poltekes Gorontalo dan Iramaya Maga selaku PPK, Syarifudin selaku KPA, dimana ketiganya telah diputus bersalah oleh hakim pengadilan Tipikor Gorontalo dan saat ini sedang menjalani hukuman,” kata dia.

“Beberapa barang yang dibeli menggunakan uang dari Sarni Salim diberikan secara tunai dengan total Rp.900 juta dan di transfer sebesar Rp.2.5 miliyar. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli 7 pengadaan alat fasilitas Poltekes Gorontalo yakni pengadaan genset, CCTV, PABX, MATV, Invocus dan Layar, AC Central, Pemadam Kebakaran. Dari beberapa item pekerjaan itu ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mayat Yang Ditemukan di Kamar Kos di Dungingi Punya Dua Nama Panggilan, Sejak Senin Tak Keluar Kamar

Wahyu menjelaskan, dari kasus korupsi dalam proyek Pengadaaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo T.A 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Tiara Prima, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.095.424.975 Milar.

Baca Juga: Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman paling maksimal 20 tahun penjara. Dan saat ini tersangka ditahan di Rutan Polda Gorontalo,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: DPOKasus KorupsiPengadaan Gedung Poltekkes GorontaloPolda Gorontalopoltekkes gorontalo
Previous Post

Seorang Ibu di Sulawesi Utara Tega Habisi Nyawa Anak Kandung

Next Post

UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

Related Posts

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Aksi Curanmor di Kota Gorontalo Terekam CCTV, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Minggu 17 Agustus 2025
Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam
Hukum & Kriminal

Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

Jumat 15 Agustus 2025
Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Flash News: Pelaku Penikaman Pria di Tilango Kabupaten Gorontalo Diamankan Polisi

Kamis 14 Agustus 2025
Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman
Headline

Pengendara Motor di Gorontalo Tewas di Jalan, Diduga Jadi Korban Penikaman

Rabu 13 Agustus 2025
Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut
Hukum & Kriminal

Sempat Melawan Petugas, Ditpolairud Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Bom Ikan di Gorut

Rabu 13 Agustus 2025
Warga Biluhu Ditikam Tetangganya, Pelaku Kabur Usai Beraksi
Hukum & Kriminal

Warga Biluhu Ditikam Tetangganya, Pelaku Kabur Usai Beraksi

Rabu 13 Agustus 2025
Next Post
UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

UNG Peroleh 1.433 Kuota Penerima Beasiswa KIP-Kuliah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    Sempat Menghilang, Bripda Farhan Temui Keluarga Sukmawati 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Bripda Farhan yang Kabur Jelang Ijab Kabul

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: Dua Pria Duel di Kawasan Pertokoan Kota Gorontalo, Satu Luka Parah Kena Sajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penampilan ‘Dewi Themis’ Tutup Rangkaian PKKMB Fakultas Hukum UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.