No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Edarkan 3.000 Butir Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Hasanuddin by Hasanuddin
Selasa 12 Juli 2022
in Hukum & Kriminal
0
Edarkan 3.000 Butir Obat Tanpa Izin, Pasangan Suami Istri Dibekuk Polres Gorontalo Kota

Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FA yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama istrinya, FI. (istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Sepasang suami istri, FA dan FI, diamankan Satuan Narkoba Polres Gorontalo Kota setelah diketahui membawa dan mengedarkan 3.000 butir obat merek Ifarsyl tanpa izin.

FA merupakan warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato. Sementara istrinya, FI, merupakan warga Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Ardi Rahananto, S.E., S.I.K., M.Si melalui Kasat Narkoba, Iptu Mahyudin Popoy, mengatakan FA dan FI diamankan menyusul adanya laporan masyarakat terkait adanya orang yang mengedarkan obat tanpa izin.

Baca Juga :  Motor Terjun ke Sawah, Seorang Pemuda di Kota Gorontalo Tewas

“Berdasarkan laporan masyarakat, kami melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan keduanya,” kata Iptu Mahyudin Popoy, Selasa (12/7/2022).

Polres Gorontalo Kota melakukan pemeriksaan terhadap FI yang diduga mengedarkan obat tanpa izin bersama suaminya, FA. (istimewa)

Iptu Mahyudin mengungkapkan, penangkapan dua pasturi ini bermula ketika FI terlihat sering membawa obat jenis Ifarsyl.  Tim opsnal Sat Narkoba yang dipimpin Aipda Toto Budiyanto lalu melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan FI di Kelurahan Molosifat W,  Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo pada 6 Juli 2022. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap FI ditemukan 1 paket kardus dan setelah dibuka berisi 300 strip (3000 butir) obat jenis Ifarsyl,” jelasnya.

Baca Juga :  Resmob Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 196 Juncto pasal 98 ayat (2),(3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami maish melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk menelusuri apakah ada tersangka lain yang terlibat,” tandas Iptu Mahyudin.(Sari/gopos)

Tags: GorontaloKota GorontaloObat Tanpa IzinPolres Gorontalo Kota
Previous Post

DPRD Bone Bolango Adakan Reses Dalam Waktu Dekat

Next Post

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Related Posts

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia
Hukum & Kriminal

Oknum Satpol-PP Kota Gorontalo Diduga Aniaya Polisi saat Razia

Senin 7 Juli 2025
Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo Bekuk Tersangka Korupsi KUR BRI Rp1 Miliar

Senin 7 Juli 2025
Flash News: Pemuda 23 Tahun Jadi Korban Penikaman di Talumolo
Hukum & Kriminal

Berawal dari Cekcok, Pesta Miras Berujung Penikaman di Paguat

Senin 7 Juli 2025
Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas
Hukum & Kriminal

Polisi yang Terlibat dalam Insiden di Kantor Satpol PP Bakal Ditindak Tegas

Senin 7 Juli 2025
Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut
Hukum & Kriminal

Pemilik Tambang Potabo Bakal Diperiksa Polisi Pasca Insiden Maut

Senin 7 Juli 2025
Next Post
Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Wali Kota Gorontalo Apresiasi Dukungan DPRD dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Runners, Catat Tanggalnya! Kawanua Run Fest 2025 Siap Guncang Se-Indonesia Timur di Sulut dengan 5000 Peserta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dzikir dan Doa Bakal Warnai Haul Bapu Ju Panggola 14 Muharram 1447 H

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AIR Fun Run 2025: 3.000 Peserta Terdaftar, Event Lari Terbesar Sepanjang Sejarah di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Istri Tebas Lengan Suami Usai Pergoki Karaokean dengan LC

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.