No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Emak-emak Protes Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Hasan by Hasan
Minggu 26 Juni 2022
in Gorontalo
0
Foto: Minyak goreng. (sari/gopos)

Foto: Minyak goreng. (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Selain merepotkan, kebijakan tersebut dinilai membatasi hak warga untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok.

Sebagaimana diketahui selama ini masyarakat dalam membeli minyak goreng curah tanpa diberi embel-embel. Namun pasca melonjaknya harga minyak goreng sejak Maret 2022, pembelian minyak goreng mulai diembel-embeli berbagai ketentuan. Mulai dari pembatasan pembelian maksimal oleh setiap rumah tangga/warga hingga syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga sertifikat vaksin. Kebijakan terbaru pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi

“Dulu setiap masuk ke area publik wajib pakai aplikasi PeduliLindungi. Nah sekarang beli minyak goreng harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Besok-besok, beli beras, cabai hingga ikan dan telur pun harus pakai aplikasi PeduliLindungi juga?,” protes Aminah, ibu rumah tangga di Kota Gorontalo.

Menurutnya, kebijakan penggunaan NIK dan aplikasi PeduliLidungi dalam pembelian minyak goreng curah akan merepotkan masyarakat. Apalagi ada sebagian masyarakat yang tak bisa mengakses aplikasi tersebut dengan berbagai keterbatasan.

Baca Juga :  Hindun Hulopi, Putri Kebudayaan Gorontalo yang Meraih Penghargaan Mahasiswa Berprestasi UNG

“Kami berharap Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang menyelesaikan masalah, bukan malah menambah masalah terhadap masalah yang ada,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sutina, ibu rumah tangga lainnya. Menurutnya, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi justru akan membuat masyarakat makin sulit mengakses pembelian minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Subsidi minyak goreng yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat di tingkat bawah, pastinya hanya akan dinikmati oleh kelompok tertentu, yang nota bene tidak masuk dalam kelompok sasaran subsidi,” imbuhnya.

Melansir laman suara.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Selain pakai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  PUPR Provinsi Ajak Kabupaten-Kota Bahas Pembangunan Infrastruktur

Dia menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi. Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menyebut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata dia.(hasan/gopos)

Tags: Aplikasi PeduliLindungiGorontaloMinyak Goreng Curah
Previous Post

Pentingnya Pendampingan Orangtua Saat Anak Pakai Gadget

Next Post

Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Related Posts

Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Gorontalo menyalurkan bantuan berupa 400 liter BBM Biosolar atau setara dengan dua drum untuk mendukung proses penanganan dan evakuasi di wilayah Gorontalo Utara
Gorontalo

Pertamina Salurkan 400 Liter Biosolar untuk Dukung Penanganan Pascabencana di Gorut

Kamis 4 Juni 2026
Satu unit alat berat excavator saat di amankan aparat Polres Pohuwato, Kamis (4/6/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

Kamis 4 Juni 2026
Bupati Ismet Mile saat memimpin apel kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bone Bolango

Pemkab Bone Bolango Siap Bayar Gaji 13 dan TPP ASN

Selasa 2 Juni 2026
Gorontalo

Awal Juni, Cabai Rawit di Pasar Sentral Rp.60.000 Per Kilogram

Senin 1 Juni 2026
Gorontalo

Kapolresta Gorontalo Kota Ajak Personel Amalkan Nilai Pancasila 

Senin 1 Juni 2026
Gorontalo

Donor Darah “Setetes Darah untuk Kebangkitan Nasional” di Gorontalo

Minggu 31 Mei 2026
Next Post
Vaksinasi yang dilakukan BINDA Jatim di Kota Blitar. (Foto: dok. BINDA Jatim)

Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ismet Mile Kawal Perlindungan Pekerja Sampai Pelosok Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pergoki Satu Excavator Beraktivitas di Lokasi PETI Pohuwato, Operatornya Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.