No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Emak-emak Protes Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Hasan by Hasan
Minggu 26 Juni 2022
in Gorontalo
0
Foto: Minyak goreng. (sari/gopos)

Foto: Minyak goreng. (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Selain merepotkan, kebijakan tersebut dinilai membatasi hak warga untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok.

Sebagaimana diketahui selama ini masyarakat dalam membeli minyak goreng curah tanpa diberi embel-embel. Namun pasca melonjaknya harga minyak goreng sejak Maret 2022, pembelian minyak goreng mulai diembel-embeli berbagai ketentuan. Mulai dari pembatasan pembelian maksimal oleh setiap rumah tangga/warga hingga syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga sertifikat vaksin. Kebijakan terbaru pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi

“Dulu setiap masuk ke area publik wajib pakai aplikasi PeduliLindungi. Nah sekarang beli minyak goreng harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Besok-besok, beli beras, cabai hingga ikan dan telur pun harus pakai aplikasi PeduliLindungi juga?,” protes Aminah, ibu rumah tangga di Kota Gorontalo.

Menurutnya, kebijakan penggunaan NIK dan aplikasi PeduliLidungi dalam pembelian minyak goreng curah akan merepotkan masyarakat. Apalagi ada sebagian masyarakat yang tak bisa mengakses aplikasi tersebut dengan berbagai keterbatasan.

Baca Juga :  Pemkab Asahan Gelar Sosialisasi Dana Bantuan Hibah

“Kami berharap Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang menyelesaikan masalah, bukan malah menambah masalah terhadap masalah yang ada,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sutina, ibu rumah tangga lainnya. Menurutnya, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi justru akan membuat masyarakat makin sulit mengakses pembelian minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Subsidi minyak goreng yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat di tingkat bawah, pastinya hanya akan dinikmati oleh kelompok tertentu, yang nota bene tidak masuk dalam kelompok sasaran subsidi,” imbuhnya.

Melansir laman suara.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Selain pakai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Gorontalo Pamerkan Karya Warga Binaan, dari Kerajinan Tangan hingga Obat Herbal

Dia menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi. Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menyebut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata dia.(hasan/gopos)

Tags: Aplikasi PeduliLindungiGorontaloMinyak Goreng Curah
Previous Post

Pentingnya Pendampingan Orangtua Saat Anak Pakai Gadget

Next Post

Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
Vaksinasi yang dilakukan BINDA Jatim di Kota Blitar. (Foto: dok. BINDA Jatim)

Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.