No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Emak-emak Protes Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Hasanuddin by Hasanuddin
Minggu 26 Juni 2022
in Gorontalo
0
Minyak Goreng Langka di Gorontalo

Foto: Minyak goreng. (sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pembelian minyak goreng curah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan aplikasi PeduliLindungi. Selain merepotkan, kebijakan tersebut dinilai membatasi hak warga untuk mendapatkan barang kebutuhan pokok.

Sebagaimana diketahui selama ini masyarakat dalam membeli minyak goreng curah tanpa diberi embel-embel. Namun pasca melonjaknya harga minyak goreng sejak Maret 2022, pembelian minyak goreng mulai diembel-embeli berbagai ketentuan. Mulai dari pembatasan pembelian maksimal oleh setiap rumah tangga/warga hingga syarat administrasi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga sertifikat vaksin. Kebijakan terbaru pembelian minyak goreng curah wajib menggunakan NIK dan aplikasi PeduliLindungi

“Dulu setiap masuk ke area publik wajib pakai aplikasi PeduliLindungi. Nah sekarang beli minyak goreng harus pakai aplikasi PeduliLindungi. Besok-besok, beli beras, cabai hingga ikan dan telur pun harus pakai aplikasi PeduliLindungi juga?,” protes Aminah, ibu rumah tangga di Kota Gorontalo.

Menurutnya, kebijakan penggunaan NIK dan aplikasi PeduliLidungi dalam pembelian minyak goreng curah akan merepotkan masyarakat. Apalagi ada sebagian masyarakat yang tak bisa mengakses aplikasi tersebut dengan berbagai keterbatasan.

Baca Juga :  Rukyatul Hilal di Gorontalo Dipusatkan di Rooftop Gedung MAN Insan Cendekia

“Kami berharap Pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang menyelesaikan masalah, bukan malah menambah masalah terhadap masalah yang ada,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Sutina, ibu rumah tangga lainnya. Menurutnya, kebijakan pembelian minyak goreng curah dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi justru akan membuat masyarakat makin sulit mengakses pembelian minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Subsidi minyak goreng yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat di tingkat bawah, pastinya hanya akan dinikmati oleh kelompok tertentu, yang nota bene tidak masuk dalam kelompok sasaran subsidi,” imbuhnya.

Melansir laman suara.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Selain pakai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, penjualan minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen.

“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Luhut dalam keterangannya, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga :  Aduan Investasi Bodong FX Family di Polres Pohuwato Capai 43 Orang

Dia menjelaskan, pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan harga eceran tertinggi. Yakni Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Luhut menyebut, penggunaan PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat.

“Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu,” kata dia.(hasan/gopos)

Tags: Aplikasi PeduliLindungiGorontaloMinyak Goreng Curah
Previous Post

Pentingnya Pendampingan Orangtua Saat Anak Pakai Gadget

Next Post

Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Related Posts

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan
Gorontalo

Abdul Gias Tomayahu, Putra Gorontalo Raih Sederet Prestasi Nasional, Buktikan Semangat Lewat Tulisan

Sabtu 5 Juli 2025
Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Antisipasi Munculnya Varian Baru, BINDA Jatim dan Dinkes Kota Blitar Getol Lakukan Vaksinasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang Festival Apangi, Disperindag Kota Gorontalo Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.