No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Terduga Pelaku Pembacokan di Lemito Terancam Penjara 15 Tahun

Hasan by Hasan
Kamis 12 Mei 2022
in Gorontalo
0
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Yos.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Arie Yos.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LEMITO – RI, terduga pembacok yang menewaskan Usman Halusi alias Utun bakal mendekam lama di penjara. Warga Desa Kenari, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato ini terancam dipidana penjara selama 15 tahun.

Sebelumnya kasus pembunuhan ini diduga bermula dari pesta miras (Minuman keras) yang diikuti oleh Utun dan RI. Selain itu ada pula sejumlah rekan-rekan Utun dan RI. Saat tengah asyik berpesta miras, korban yang diduga sudah dalam pengaruh miras tiba-tiba berkelahi dengan salah seorang rekannya, yang saat itu ikut pesta miras.

Tak lama kemudian, Perkelahian berlanjut antara korban dan pelaku. Nahas bagi korban, Utun mengalami bacokan saat perkelahian dengan RI. Utun akhirnya roboh bersimbah darah.

Baca Juga :  Urai Kemacetan, Satlantas Polresta Gorontalo Kota Siapkan Rekayasa Lalulintas

Kasat Reskrim Pohuwato, IPTU Arie Yos, mengatakan korban alias Utun dilakukan menggunakan sebilah pisau panjang. Korban dibacok secara brutal oleh RI, rekannya sendiri.

“Saat ini pelaku kita sangkakan pasal awal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dengan tindak pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Iptu Arie, Kamis (12/05/2022).

Baca juga: Seorang Pria di Lemito Tewas Dibacok Teman Saat Pesta Miras

Pada peristiwa terjadi hanya pelaku bersama korban yang berada di TKP. Sementara rekan-rekan mereka sudah pada kabur.

Baca Juga :  Disertasi Diuji Quraish Shihab, Dosen IAIN Gorontalo Khaerul Asfar Raih Cumlaude

“Pelaku mengaku korban resek (tidak tenang,red). Awalnya korban sempat berkelahi dengan teman pelaku. Setelah itu korban berkelahi dengan RI (pelaku), pelaku dan korban saling cekcok sehingga terjadi pembunuhan oleh korban,” kata Arie

Pihaknya sudah mengamankan pelaku di Polres Pohuwato, saat ini pelaku masih di mintai keterangan lebih lanjut. Sementara akan mencari saksi-saksi dalam TKP tersebut.

“Kami sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi dalam TKP yang meregang nyawa itu,” tutup Arie.(Yusuf/gopos)

Previous Post

BNNK Gorontalo Dorong Seluruh Stakeholder Berantas Narkoba

Next Post

Renja 2023, Thariq: Harus Dievaluasi, Termasuk Data-data Tahun Sebelumnya

Related Posts

Gorontalo

HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

Rabu 22 April 2026
Gorontalo

Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

Selasa 21 April 2026
Direktur Lalulintas Polda Gorontalo Kombes Pol Lukman Cahyono
Gorontalo

Operasi Ketupat Otanaha 2026: Keberhasilan dan Kepuasan Masyarakat Gorontalo

Selasa 21 April 2026
Satu unit Excavator tak bertuan ditemukan di lokasi PETI Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.(F. Polres Pohuwato)
Gorontalo

Polres Pohuwato Amankan Satu Alat Berat Tak Bertuan di Lokasi PETI Buntulia

Selasa 21 April 2026
Kegiatan Alfamart Sahabat Posyandu di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Gorontalo

Alfamart dan Darya-Varia Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program Sahabat Posyandu di 28 Kota

Selasa 21 April 2026
Gorontalo

Jaksa Peduli Aset: Kejari Bone Bolango Sita 19 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukannya

Senin 20 April 2026
Next Post

Renja 2023, Thariq: Harus Dievaluasi, Termasuk Data-data Tahun Sebelumnya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.