GOPOS.ID, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menerima penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Gorontalo 2021. Serah terima LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Gorontalo, Senin (4/4/2022).
Ketua DPRD Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, mengemukakan penyampaian LKPJ Wali Kota Gorontalo 2021 didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“LKPJ kepala daerah tersebut sekurang-kurangnya menjelaskan tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro. Termasuk penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan urusan pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan,” jelas Ketua DPRD Hardi Sidiki.
Aleg dari Fraksi Golkar menambahkan, laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota telah disusun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan dan anggaran tahunan.
“LKPJ merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas bagi pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta menjadikan media evaluasi kinerja pada pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama 1 tahun,” tegasnya.(Fahrun/gopos)