No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pencemaran Nama Baik, AD Jalani Pemeriksaan Tahap II

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 18 Maret 2022
in Gorontalo
0
AD Dilapor

Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo AD ketika menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Gorontalo. foto putra/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dengan insial AD menjalani proses pemeriksaan tahap II terkait kasus pencemaran nama baik dengan melibatkan terlapor Rusli Habibie. AD menghadap ke Kejari Kota Gorontalo, siang tadi Jumat (18/3/2022).

“Jadi ini merupakan proses yang berjalan sudah sejak lama yang penyidikannya di pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Saat ini sudah tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Maupun Kejaksaan Negeri,” ungkap AD diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga :  AKBP Andik Gunawan Bertindak Sebagai Irup Pada Peringatan HUT ke 77 Bhayangkara

Dirinya menegaskan, belum ingin menjelaskan materi perkara tersebut dan akan menjelaskan kembali saat di depan pengadilan.

“Jadi apa yang saya lakukan hari ini memenuhi kewajiban saya dari penyidik maupun jaksa, dan saya hari ini tidak mau menjelaskan materi perkara,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, yang saat ini terjadi ialah terkait pencemaran yang menimpa dirinya yakni pada pasal 310 terkait pencemaran nama baik baik yang dilaporkan di Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo.

“Untuk yang di Polres itu terkait Rekaman dan di Polda terkait berita,” ujarnya.

Dirinya menyatakan hal itu merupakan penyampaiannya dengan kapasitas sebagai Anggota DPRD baik yang dia sampaikan melalui rekaman maupun media.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Polda, Japesda Beber Dugaan Perusakan Mangrove Boalemo

“Kalau bicara anggota DPRD ada undang-undang yang mengatur yakni Undangan-undangan MD3 maupun Undang-undang No 23 tahun 2014.

“Olehnya biarlah kita di pengadilan nanti beradu argumentasi dengan undang-undang, saya juga dilaporkan karena menyalahi KUHP,” ucapnya.

Terakhir AD menyampaikan dirinya saat ini hanya menunggu panggilan saat di pengadilan tiba dan akan menyampaikan bukti yang paling utama ialah soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau saya ditahan saya siap, cuma saya tidak ditahan,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: AD polisiLaporan AD
Previous Post

Rachmat Gobel Nilai Pemerintah Gagal Kendalikan Stok dan Harga Minyak Goreng

Next Post

Tersebar di 34 Provinsi Dengan 1.761 Perusahaan Pers Siber, SMSI Catatkan Rekor MURI

Related Posts

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas
Gorontalo

Mantan Ketua DPRD Bonebol: Produksi PT GM Potensi Dongkrak PAD, Pengelolaan Lingkungan Jadi Prioritas

Jumat 4 Juli 2025
Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional
Gorontalo

Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

Jumat 4 Juli 2025
Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati
Gorontalo

Akses Jalan Trans Sulawesi di Desa Olele Kini Bisa Dilewati

Jumat 4 Juli 2025
Next Post
MURI SMSI

Tersebar di 34 Provinsi Dengan 1.761 Perusahaan Pers Siber, SMSI Catatkan Rekor MURI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBM Gorontalo Torehkan Prestasi di Pilmapres 2025 di Universitas Tadulako Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.