GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang pria berinisial F (38), warga Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Melansir dari suarasumut.id (jaringan berita gopos.id) Ia diduga memalsukan surat kematian istrinya demi menikahi wanita selingkuhannya WH (19). Mereka ditangkap setelah satu bulan dinyatakan buron alias DPO.
Demikian diktakan Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, melansir digtara.com–jaringan suara.com, Selasa (1/3/2022) .
“Penangkapan DPO tindak pidana pemalsuan dokumen data perkawinan dan atau perzinahan,” katanya.
Baca Juga:Pangkalan Angkatan Udara Ukraina Dihantam Rudal Rusia, Landas Pacu Rusak Berat
Ia menjelaskan, keduanya ditangkap di rumah kos sewaannya di Kabupaten Sidrap. Kepada petugas, ia mengaku memalsukan surat kematian istrinya demi bisa menikah lagi.
“F membenarkan melakukan pemalsuan beberapa dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga dan surat keterangan kematian istrinya atas nama Dalimang, katanya.
F awalnya tinggal bersama dengan istrinya D (38) yang bekerja sebagai PNS sekitar Juni 2021. Keduanya sudah 10 tahun menikah. Belakangan F pamit pulang ke kampung halamannya di Kecamatan Sabbang, Lutra.
“Selama 6 bulan F tidak kembali ke Maluku dan istrinya mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan wanita WD,” jelasnya.
Ternyata F nekat menikahi WD, mahasiswi yang juga tetangganya pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Baca Juga: Sering Gunakan Headset? Begini Caranya Cegah Gangguan Pendengaran
Setelah 6 bulan tak menerima kabar, sang istri menyusul suaminya ke Luwu Utara.
D menemukan kebenaran informasi bahwa suaminya sudah menikah lagi.
“F menikah dengan cara memalsukan surat kematian istrinya dan tanpa sepengetahuan Dalimang memindahkan domisiliinya dari Maluku ke Luwu Utara,” tukasnya. (Suara/Putra/Gopos)