No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemerintah Telah Alokasikan Rp455,62 Triliun Dana PEN Tahun 2022

Muhajir by Muhajir
Rabu 23 Februari 2022
in Nasional
0
Pemerintah Telah Alokasikan Rp455,62 Triliun Dana PEN Tahun 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutannya secara virtual pada Rakornas BNPB, Rabu (19/2/2022). (dok. ekon.go.id)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menerapkan berbagai upaya dan penerapan strategi penanganan Covid-19 dari hulu ke hilir, yang dapat secara efektif mengendalikan pandemi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menghadapi gelombang ketiga kasus Covid-19 akibat adanya varian Omicron.

Sejumlah kebijakan, diantaranya PPKM sampai ke level mikro, pembentukan satgas di tingkat desa/kelurahan, penguatan infrastruktur kesehatan, pengaturan kebijakan protokol kesehatan, dan upaya lainnya terus dilakukan dan terus dimonitor bersama secara ketat. Percepatan vaksinasi primer dan booster juga terus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk mempercepat pengendalian pandemi dan untuk mempersiapkan agar pandemi bergeser menjadi endemi.

“Pada kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas komitmen, kerja sama, dan kerja keras Kepala BNPB beserta seluruh jajaran, serta hadirin semua, yang selama ini terus fokus dalam melakukan penanggulangan bencana, baik bencana alam, maupun non alam, serta dalam semua tahapan, termasuk upaya mitigasi pra bencana, tanggap darurat saat bencana, sampai dengan rehabilitasi dan rekonstruksi serta pemulihan ekonomi pasca bencana,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutannya secara virtual pada Rakornas BNPB, Rabu (19/2/2022).

Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dan sebagai stimulus ekonomi masyarakat guna meningkatkan ketangguhan serta kemandirian masyarakat, pada tahun 2022 telah dialokasikan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp455,62 triliun untuk penanganan pandemi bidang kesehatan, perlindungan kepada masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi.

Baca Juga :  RSUD Ainun Habibie Gorontalo Bakal Bangun Tower 5 Lantai dari Dana PEN

Pemerintah juga mendorong front loading belanja negara termasuk dana PEN di awal tahun 2022 dan ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Q1-2022, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, dilakukan percepatan pencairan Perlinsos mulai bulan Februari, antara lain PKH, Sembako, BLT Desa, kartu Pra Kerja, serta Bantuan Tunai PKL & Warung (BT-PKLW) yang diperluas untuk nelayan di 212 kabupaten/kota prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem.

Selain itu, Pemerintah memberikan berbagai kemudahan dan relaksasi dalam Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di masa pandemi ini, mulai dari peningkatan KUR tanpa agunan tambahan, perpanjangan subsidi bunga, dan kemudahan syarat administrasi.

Guna membangun ketangguhan ekonomi, penguatan usaha/bisnis khususnya pada sektor kritis, termasuk UMKM, terus didorong dengan implementasi Sistem Manajemen Kelangsungan Usaha untuk meminimalisir potensi kerugian ekonomi akibat berbagai gangguan, termasuk dari bencana, agar pemulihan usaha pasca bencana dapat lebih cepat.

Baca juga: Airlangga Hartarto Bawa Dua Menteri Minta Doa Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar

Anggaran merupakan salah satu faktor kunci dalam pelaksanaan berbagai program terkait penanggulangan bencana. Saat ini, anggaran untuk respon, tanggap darurat dan rehabilitasi jauh lebih besar dibandingkan anggaran untuk Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Baca Juga :  Bedah RUU PPSK, Korban Investasi Bodong Bisa Dapat Ganti Rugi

Pengurangan risiko bencana merupakan investasi yang dibutuhkan untuk melindungi seluruh masyarakat dan aset-aset pembangunan yang penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, anggaran PRB perlu ditingkatkan baik pada APBN maupun APBD, melalui berbagai alternatif inovasi pembiayaan kebencanaan lainnya untuk mencapai target pengurangan potensi kehilangan PDB akibat bencana sebesar 0,1 % di tahun 2024.

Baca juga: Komisi IX DPR RI Kunjungi RSUD Ainun Habibie

Pemerintah juga telah mendorong pengembangan skema Inovative Disaster Financing, antara lain melalui asuransi bencana dan pooling fund. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana telah ditetapkan dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya pada tahun ini agar dapat segera dimanfaatkan.

Selain itu, stimulus ekonomi bagi masyarakat di daerah rawan bencana perlu direncanakan secara baik dengan perspektif untuk membangun ketangguhan, dan kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana. Dalam hal ini, Dana Desa dapat diberdayakan, tidak hanya untuk aspek mitigasi dan penanganan, tetapi juga untuk pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan merupakan kunci dalam penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi pasca bencana. Pendekatan kewilayahan dalam perencanaan pola penguatan ekonomi juga perlu dilakukan, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi risiko bencana, juga karakteristik sosial masyarakat,” pungkas Menko Airlangga. (rls/muhajir/gopos)

Tags: 62 Triliun Dana PEN Tahun 2022Dana PENMenko AirlanggaRp455
Previous Post

Terpilih Pimpin Komisi C Dekot Gorontalo, Ini Kata Irwan Hunawa

Next Post

Pernikahan Dini Penyumbang Stunting di Gorontalo

Related Posts

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet
Nasional

Jasa Pendaftaran Hak Cipta–Cepat Mudah Tanpa Ribet

Rabu 25 Juni 2025
Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi
Nasional

Dari Limbah Jadi Primadona Ekspor: Kreasi UMK Binaan Pertamina Patra Niaga Sulawesi

Kamis 12 Juni 2025
2022 Pemerintah Berencana Naikkan Tarif Listrik Non-Subsidi
Nasional

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan

Senin 2 Juni 2025
Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025
Nasional

Pemerintah Tetapkan Iduladha 1446 H 6 Juni 2025

Selasa 27 Mei 2025
Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai
Nasional

Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gelar Safety Drill Penanggulangan Kebakaran di Wilayah Ring 1 AFT Hasanuddin Desa Baji Mangngai

Rabu 21 Mei 2025
Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu
Nasional

Jokowi Penuhi Undangan Bareskrim Polri Klarifikasi Tuduhan Ijazah Palsu

Selasa 20 Mei 2025
Next Post
Cegah Stunting dan Nikah Dini

Pernikahan Dini Penyumbang Stunting di Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.