GOPOS.ID, LAMPUNG – Salah seorang guru SD Negeri di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, telah melakukan pencabulan terhadap 14 orang anak didiknya. Diketahui bahwa aksi ini telah pelaku sejak 2020 silam.
Dilansir dari suara.com, Kapolres Pesisir Barat AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, pelaku yang merupakan guru dari ke 14 siswa tersebut, telah melakukan tindak asusila pada rentang waktu 2020-2021. Namun saat ini, baru ada dua orang korban yang melapor.
“Ya, ini baru dua keluarga korban yang membuat laporan, tapi berdasarkan pengakuan tersangka telah melakukan perbuatan asusila kepada 12 siswa lainnya,” ujarnya dikutip dari ANTARA.
Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut pada Sabtu (8/01) setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban (S) pada Rabu (7/1/2022).
“Kita sekarang sedang menelusuri siapa-siapa saja korban dari B ini dan mendorong mereka agar membuat laporan juga. Mungkin keluarga tidak membuat laporan karena malu atau trauma ataupun takut karena dianggap aib,” ujarnya.
Saepul Rahman menjelaskan bahwa, sebelum mencabuli korban-korbannya, ia menggunakan modus dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan fisik.
“Pada tanggal 9 Desember 2021, memerintahkan saksi (O) yang merupakan siswa kelas 6 SD untuk memanggil korban (S) ke perpustakaan. Sesampai di sana (S) diajak masuk dan diminta membuka pakaian untuk dilakukan cek fisik. Tapi yang dilakukannya malah pelecehan kepada mereka berdua,” jelasnya.
Kapolres juga menerangkan bahwa pelaku sempat mengancam salah satu korban jika berani melapor, maka akan diberikan nilai jelek.
Karena perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman pidana minimal lima tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh guru atau tenaga pendidik maka hukumannya pun ditambah sepertiga,” ujarnya. (Adm-01/Gopos)